Minggu, 24 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Polisi Tangkap Pelaku Perambahan Hutan

Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam

Tayang:
Editor: mufti
Dok SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil
  • Saat melakukan penyisiran kawasan hutan, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan konservasi
  • Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial S (39) dan H (54), beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas berisi peralatan mesin

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan.” T Ricki Fadlianshah, Kapolres Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. 

Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Patroli Gabungan menemukan aktivitas perambahan hutan berupa aktivitas pembukaan lahan untuk kebun kelapa sawit di kawasan konservasi yang dilindungi pada Selasa (19/5/2026). 

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Patroli Gabungan yang terdiri atas personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, personel Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri melaksanakan patroli rutin di kawasan Rawa Singkil. 

Saat melakukan penyisiran kawasan hutan, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan konservasi. Tim kemudian bergerak menuju sumber suara dan mendapati dua orang sedang menebang pohon untuk membuka lahan.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial S (39) dan H (54), beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas berisi peralatan mesin, serta beberapa jirigen berisi bahan bakar dan oli. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial HA (37) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh membuka lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian berhasil mengamankan HA di wilayah Kecamatan Trumon Tengah pada malam harinya. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyampaikan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi yang dapat merusak ekosistem serta mengancam kelestarian lingkungan hidup. 

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. 

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Polres Aceh Selatan juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan penyidikan dan penanganan kasus tersebut,” pungkasnya.(is)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved