Berita Aceh Singkil
DPMPTSP Aceh Singkil: Sertifikat Standar PT Ensem Lestari Sudah Dikembalikan
"Saat dicek ternyata terjadi kesalahan pada sistem OSS. Sehingga sertifikat standar sudah dikembalikan secara otomatis ke akun OSS PT Ensem Lestari,"
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Surat pencabutan sertifikat standar PT Ensem Lestari ternyata disebabkan oleh kesalahan sistem (error) pada OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
- Setelah klarifikasi, pencabutan dibatalkan dan sertifikat standar otomatis dikembalikan ke akun OSS perusahaan kelapa sawit di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.
- Kepala Bidang Penanaman Modal dan Investasi DPMPTSP Aceh Singkil, Satiman, menjelaskan awalnya ia sempat terkejut menerima informasi pencabutan sertifikat.
Laparan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Surat pencabutan sertifikat standar PT Ensem Lestari, ternyata karena alat (error) pada sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Setelah dilakukan klarifikasi, pencabutan dibatalkan dan sertifikat standar sudah dikembalikan secara otomatis melalui akun OSS perusahaan pabrik kelapa sawit di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanam Modal dan Investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil, Satiman, SE, Kamis (28/5/2026).
Menurut Satiman pernyataan dirinya mengacu pada penjelasan tertulis DPMPTSP Aceh, yang berwenang menangani persolan PT Ensem Lestari.
Satiman mengaku sempat terkejut ketika pertama kali mendapat informasi sertifikat standar PT Ensem Lestari dicabut.
Dirinya lantas melakukan penulusuran.
Salah satunya koordinasi dengan DPMPTSP Aceh, yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya kesalahan pada sistem OSS.
"Saat dicek ternyata terjadi kesalahan pada sistem OSS. Sehingga sertifikat standar sudah dikembalikan secara otomatis ke akun OSS PT Ensem Lestari," ujar Satiman.
Pengembalian sertifikat standar tersebut dilakukan sebelum masalah mencuat ke publik.
"Sebenarnya sudah clear. Namun karena jadi perhatian maka, DPMPTSP Aceh, menyampaikan klarifikasi tertulis," jelas Satiman.
Baca juga: Polres Aceh Singkil Sembelih 6 Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Yatim Piatu dan Insan Pers
Satiman imbauan seluruh perusahaan di daerahnya menyampaikan LKPM tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Agar persoalan serupa tidak terulang dikemudian hari.
Mengingat terdapat sanksi bila tidak mematuhinya.
Sementara itu, DPMPTSP Aceh, dalam penjelasan tertulis terkait dokumen sanksi terhadap PT Ensem Lestari dalam salah satu poinnya menyebutkan ketidaksesuaian output sanksi tersebut terjadi akibat adanya gangguan/error pada sistem OSS dalam proses penerbitan sanksi administratif, yang disebabkan oleh proses sinkronisasi, migrasi, dan penyesuaian data sistem perizinan berusaha terkait perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menuju implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Dalam proses transisi tersebut, beberapa fungsi pada sistem pelaporan LKPM belum berjalan optimal, sehingga menghasilkan output sanksi yang tidak sesuai dengan tahapan sanksi administratif yang sebenarnya
Sehubungan dengan hal tersebut, DPMPTSP Aceh tidak melakukan penerapan sanksi pencabutan sertifikat standar pada NKU 201912-3018-4055-7583-513 atas nama PT Ensem Lestari, melainkan tetap mengacu pada tahapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya, DPMPTSP Aceh telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM guna perbaikan dan penyesuaian status sanksi dimaksud agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," demikan antara lain penjelasan tertulis yang ditanda tangan secara elektronik Plh Kepala DPMPTSP Muhammad Aqsha.
Pihak Ensem Lestari, saat dikonfirmasi persilahkan Serambinews.com bertanya ke pihak pemerintah.
Perusahaan enggan berkomentar dengan alasan menghindari misinterpretasi.(*)
| Polres Aceh Singkil Sembelih 6 Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Yatim Piatu dan Insan Pers |
|
|---|
| Cuaca Aceh Singkil Hari Ini Kamis 28 Mei 2026 Diprediksi Hujan, Gelombang Capai 2,6 Meter |
|
|---|
| Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Disembelih di Masjid Hayatul Iman Aceh Singkil |
|
|---|
| Warga Aceh Singkil Antusias Laksanakan Kurban |
|
|---|
| Hadirkan Kepedulian dan Harapan, Pj Keuchik Pangi Salurkan Santunan ke Penyandang Disabilitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPMPTSP-Aceh-Singkil-Satiman-SE.jpg)