Minggu, 31 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Satu-satunya di Aceh, WBP Rutan Banda Aceh Terima Remisi Khusus Waisak

pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
TERIMA REMISI - Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Hari Kurniawan menyerahkan remisi khusus Waisak kepada seorang WBP, Minggu (31/5/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menerima Remisi Khusus (RK) I Waisak Tahun 2026 berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026.

Menariknya, warga binaan tersebut menjadi satu-satunya penerima Remisi Khusus Waisak di Aceh pada tahun ini. 

Dengan demikian, Rutan Banda Aceh menjadi satu-satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Aceh yang memiliki penerima remisi Waisak 2026.

Baca juga: 84 Napi Rutan Kelas IIB Singkil Terima Remisi Idul Fitri 1447 H

Hak warga binaan

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Hari Kurniawan, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, warga binaan penerima remisi telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Ia menambahkan, remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Melalui pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 tersebut, Rutan Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal serta memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved