Rabu, 10 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Dikirim Lewat Jasa Pengiriman, Bea Cukai Banda Aceh Amankan  356 Ribu Batang Rokok Ilegal

Diketahui, seorang pelaku mengirim 31 koli yang berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Amirullah
for serambinews
Rokok Ilegal saat diamankan di Banda Aceh. 
Ringkasan Berita:
  • Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan pengiriman 356.480 batang rokok ilegal melalui jasa titipan.
  • Penindakan dilakukan di gudang Indah Express terhadap 31 koli rokok merek L4 tanpa pita cukai.
  • Pelaku menggunakan modus pengaburan jenis barang dengan kain flanel dan alamat tidak valid.
  • Kepala Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Upaya pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan/jasa pengiriman berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Banda Aceh.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Banda Aceh pada Jumat (/6/2026), Juni 2026, di gudang Indah Express, Banda Aceh.

Hasilnya, sebanyak 356.480 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas.

Diketahui, seorang pelaku mengirim 31 koli yang berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai.

Pelaku diduga menggunakan modus pengaburan jenis barang dengan membungkus kiriman menggunakan kain flanel (perca) serta mencantumkan alamat dan nomor penerima yang tidak valid.

Selain itu, barang diduga akan diambil menggunakan sistem jemput di tempat guna menghindari identifikasi penerima sebenarnya.

Namun sebelum barang ilegal tersebut diambil oleh pelaku, peugas sudah lebih dulu mendatangi gudang jasa titip tersebut dan mengamankan barang ilegal.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko menyampaikan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," ujarnya

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal demi terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan penerimaan negara yang optimal.(*)

Baca juga: 14.667 Penerima Manfaat MBG di Langsa Terdampak, Pasca 6 SPPG Tutup Sementara Operasional

Baca juga: Anjing Liar ‘Teror’ Tiga Desa, Delapan Warga Luka-Luka Digigit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved