Selasa, 9 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Cegah Sengketa, Sekda Aceh Besar Minta Percepat Sertifikasi Aset Daerah

Bahrul Jamil, yang akrab disapa BJ, mengatakan hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum memiliki sertifikat.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/MC ACEH BESAR
TEKEN BERITA ACARA - Sekda Aceh Besar menandatangani Berita Acara Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Aceh Besar dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar tentang Sertifikasi Barang Milik Daerah Tahun 2026, di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (9/6/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR 
Ringkasan Berita:
  • Sekretaris Daerah Aceh Besar menginstruksikan percepatan sertifikasi aset daerah untuk mencegah sengketa hukum.
  • Sertifikasi aset dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi barang milik daerah dari klaim pihak lain.
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menargetkan sertifikasi 73 bidang tanah pada tahun 2026.
  • Kerja sama dilakukan antara Pemkab Aceh Besar dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperkuat administrasi aset.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk mempercepat sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar guna mencegah sengketa di kemudian hari.

Menurutnya, sertifikasi aset sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset daerah dari potensi klaim pihak lain.

Hal tersebut disampaikan Bahrul Jamil usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemkab Aceh Besar dan Penandatanganan Berita Acara Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Aceh Besar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar tentang Sertifikasi Barang Milik Daerah Tahun 2026 di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (9/6/2026).

Bahrul Jamil, yang akrab disapa BJ, mengatakan hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa kepemilikan di masa mendatang.

“Setiap aset yang belum tersertifikasi merupakan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat menjadi persoalan baru. Karena itu, saya meminta agar seluruh aset milik Pemkab Aceh Besar segera didata dan disertifikasi,” ujarnya.

Baca juga: Warga Meunasah Krueng, Aceh Besar Dilatih Cara Olah Manisan Mangga Jadi Peluang Usaha Baru

Ia mencontohkan adanya kasus aset berupa tanah yang sebelumnya telah diwakafkan untuk pemerintah daerah, namun belakangan muncul klaim dari pihak keluarga pewakaf yang ingin mengambil kembali tanah tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas setiap aset daerah.

“Persoalan seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Sertifikasi aset sangat penting untuk melindungi aset daerah dari sengketa maupun klaim pihak lain,” tambahnya.

Untuk itu, Bahrul Jamil meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama Dinas Pertanahan Aceh Besar segera melakukan pendataan dan sertifikasi terhadap seluruh aset pemerintah daerah yang belum memiliki legalitas lengkap.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini, S.Ag., mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memperkuat pengelolaan aset daerah serta mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah.

Menurutnya, rakor dan penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik Pemkab Aceh Besar, mencegah sengketa, konflik, maupun klaim pihak lain terhadap aset daerah, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.

“Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dalam percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah,” kata Carbaini.

Ia menyebutkan, pada tahun 2026 pihaknya menargetkan sertifikasi terhadap 73 bidang tanah milik pemerintah daerah yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Kami menargetkan seluruh 73 aset tersebut dapat tersertifikasi pada tahun ini,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved