Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain guna melindungi aset serta keuangan daerah.

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TEKEN MOU - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Ibsaini, menandatangani MoU di Pendopo Idi Rayeuk, Senin (8/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Timur dan Kejari Aceh Timur menandatangani MoU penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
  • Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain guna melindungi aset serta keuangan daerah.
  • Kesepakatan berlaku selama dua tahun dan diharapkan memperkuat sinergi kedua lembaga dalam mendukung pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur  menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (8/6/2026).

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Ibsaini.

Bupati Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Aceh Timur dan Kejari Aceh Timur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini menuntut adanya pendampingan dan dukungan hukum yang memadai.

Khususnya terkait pengelolaan aset daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan pembangunan, serta berbagai kebijakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.

"Kesepakatan bersama ini menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah,” kata Bupati Al-Farlaky. 

Baca juga: Pemerintah Aceh dan ASDP Teken MoU, Jalur Pelayaran Langsung Jakarta–Malahayati Segera Dibuka

“Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa hukum, menyelamatkan aset dan keuangan daerah, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ujar Iskandar.

Ia menambahkan, melalui kerja sama tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal dengan mengedepankan koordinasi dan konsultasi hukum sejak dini terhadap berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

Tetapi juga memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah.

Kesepakatan bersama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved