Berita Banda Aceh
Tersangka Pembakaran FP USK Bertambah Jadi 12 Orang, Ini Keterangan Kasatreskrim
"Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Jumlah tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) bertambah menjadi 12 orang. Hingga kini, penyidik Polresta Banda Aceh telah memeriksa 35 saksi.
- Jumlah tersangka: 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran berbeda dalam aksi penyerangan.
- Jumlah saksi: 35 saksi telah diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian (FP) Universitas Syiah Kuala (USK) serta sejumlah fasilitas lainnya bertambah menjadi 12 orang.
Hingga saat ini, penyidik Polresta Banda Aceh juga telah memeriksa sebanyak 35 saksi terkait peristiwa tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penambahan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta pengumpulan berbagai alat bukti lainnya.
"Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik, MJ (23) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian USK serta menunjuk WS, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan dan pimpinan rapat sebelum aksi berlangsung. MJ dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Selain itu, AH (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan melempar bom molotov dan melakukan pengrusakan fasilitas kampus. AH dipersangkakan dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke arah Fakultas Pertanian USK.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Baca juga: USK Kembali Kukuhkan Lima Profesor Baru, Ini Bidang Kepakaran Mereka
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan melakukan pengembangan kasus apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain yang diduga terlibat.
"Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," pungkas Kompol Dizha.(*)
Pembakaran Fakultas Pertanian USK
Pembakaran Gedung Pertanian USK
Polresta Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh Andi Kirana
Mapolresta Banda Aceh
Tersangka Pembakaran
Universitas Syiah Kuala
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Prodi Ilmu Komunikasi FISIPOL Unida Banda Aceh Raih Akreditasi Unggul |
|
|---|
| Gandeng BPBAP, Rutan Banda Aceh Siapkan Pelatihan Budidaya Ikan untuk WBP |
|
|---|
| Siswa Kelas VI Al-Ghazali 5 MIN 6 Model Banda Aceh Gelar Perpisahan di Hutan Kota |
|
|---|
| Enam Bulan Pascabencana, Mendagri: Pemulihan Aceh Masih Banyak Persoalan Belum Tuntas |
|
|---|
| Enam Bulan Pascabencana, Mendagri Sebut Banyak Persoalan di Aceh Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gelar-perkara-kasus-pembakaran-Gedung-Fakultas-Pertanian-FP-USK-di-Mapolresta-Banda-Aceh.jpg)