Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Manajer Brigade Pangan Nisam Aceh Utara Terbukti Gelapkan Alsintan, Divonis 22 Bulan Penjara

Manajer Brigade Pangan Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Suhaimi, divonis 1 tahun 10 bulan penjara setelah terbukti menggelapkan bantuan alsintan.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KASUS PENGGELAPAN ALSINTAN - Ilustrasi kasus penggelapan alsintan. PN Lhoksukon menjatuhkan vonis 22 bulan penjara kepada Suhaimi, Manajer Brigade Pangan di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, dalam perkara penggelapan bantuan alsintan. 

Ringkasan Berita:
  • Manajer Brigade Pangan Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Suhaimi, divonis 1 tahun 10 bulan penjara setelah terbukti menggelapkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
  • Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dan memerintahkan barang bukti alsintan dikembalikan kepada Kementerian Pertanian RI.
  • Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp720 juta akibat penyalahgunaan bantuan alsintan yang seharusnya mendukung program ketahanan pangan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara kepada Suhaimi, Manajer Brigade Pangan di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, dalam perkara penggelapan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Lhoksukon oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Andri Fauzan Lubis bersama hakim anggota, Arief Rachman dan Adji Abdillah, dalam sidang pamungkas kasus tersebut pada 2 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Suhaimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan dalam jabatan" sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

"Menyatakan Terdakwa Suhaimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," demikian salah satu amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. 

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Jaksa Tuntut Manajer Brigade Pangan Aceh Utara Dua Tahun Penjara dalam Kasus Alsintan Rp720 Juta

Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusannya, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti berupa bantuan alsintan dikembalikan kepada Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • 1 unit traktor roda empat merek Maxxi WD404
  • 1 unit hand traktor roda dua merek Yanmar YST Pro XL
  • 1 unit traktor roda dua merek Quick Amberjack Kubota RD 110 DI-2T
  • 1 unit traktor roda empat merek Harfia HTR-855

Selain itu, empat dokumen berita acara serah terima barang yang berkaitan dengan penyaluran bantuan alsintan juga dikembalikan kepada Kementerian Pertanian RI.

Sedangkan satu dokumen Surat Keputusan (SK) Keuchik Paloh Kayee Kunyet Nomor 410/14/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Kepengurusan Brigade Pangan "Siwah Nisam" tertanggal 2 November 2024, dikembalikan kepada saksi Mursalin.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Alsintan di Aceh Utara Disidangkan, Kerugian Ditaksir Rp 720 Juta

Dituntut 2 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, SH, MH menuntut Suhaimi dengan pidana penjara selama dua tahun dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian untuk Brigade Pangan Kecamatan Nisam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved