Berita Aceh Tamiang
Buronan Pencuri Minyak Pertamina EP Rantau Diringkus di Tanjungmorawa
“Keterlibatan pelaku terungkap berdasarkan pengakuan seorang tersangka yang sudah lebih dahulu diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seorang buronan pencurian minyak Pertamina EP Rantau, Aceh Tamiang diringkus dari tempat persembunyiannya di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026) kemarin.
Tersangka, EPG (23) warga Alurselebu, Kecamatan Kejuruanmuda, Aceh Tamiang dibekuk setelah dinyatakan DPO sejak 25 April 2026.
Penangkapan ini sendiri melibatkan tim gabungan dari Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
“Keterlibatan pelaku terungkap berdasarkan pengakuan seorang tersangka yang sudah lebih dahulu diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rahmat, Kamis (11/6/2026).
Pencurian ini dilakukan tersangka terhadap jaringan minyak milik PEP Rantau di Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang pada 24 April 2026.
Aksi ini dilakukan tengah malam untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas keamanan internal.
“Setelah kami amankan dari tempat persembunyiannya di Tanjungmorawa, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Aceh Tamiang,” ungkapnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Polisi mendalami hasil keterangan tersangka untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Proses pemeriksaan ini juga bertujuan membongkar indikasi sindikat yang berperan sebagai penadah.
“Segala kemungkinan sedang didalami untuk dikembangkan,” kata Rahmat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tersangka-EPG-saat-diamankan-polisi-setelah-dinyatakan-DPO-sejak-25-April-2026.jpg)