Rabu, 22 April 2026

Berita Banda Aceh

Penyewa Kos di Banda Aceh Perlu di Tes Kesehatan Untuk Cegah Penyakit Menular HIV

Supriyadi, pihaknya membuka peluang dibuatnya regulasi terhadap pendatang baru ke kos maupun asrama agar dilakukan skrining HIV.

|
Editor: mufti
IST
ILUSTRASI HIV/AIDS - Ilustrasi HIV/AIDS dan penjelasan jumlah angka tersebut di kota Banda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P), Supriyadi, menyampaikan, pihaknya membuka peluang dibuatnya regulasi terhadap pendatang baru ke kos maupun asrama agar dilakukan skrining HIV.

Pihaknya juga mendorong adanya regulasi reusam gampong tentang rumah sewa, kos-kosan, hingga asrama mahasiswa. Aparatur gampong juga didorong untuk melakukan pendataan tempat-tempat tinggal tersebut serta berkoordinasi dengan penanggung jawabnya.

“Bisa saja (dibuat regulasi skrining HIV bagi pendatang), tapi kita lebih mendorong ada regulasi reusam gampong, di mana bila terjadi pelanggaran syariah, dapat diberi peringatan atau sanksi tegas. Dan lebih baik lagi bila pemilik kos mendukung siapa yang mau sewa, bisa dilakukan tes kesehatan,” kata Supriyadi, Senin (1/9/2025)

Meski demikian, ia menegaskan, tes kesehatan tentunya dilakukan dengan catatan tidak ada pemaksaan. “Tanpa paksaan, apapun hasilnya tetap dirahasiakan, tidak untuk dipublikasi,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakukan tes kesehatan, karena sudah ada 20 fasilitas kesehatan (Faskes) di Banda Aceh. Tidak hanya bisa skrining HIV, tetapi juga sudah bisa perawatan dukungan pengobatan (PDP). “Sudah ada 20 faskes yang bisa pengobatan, sementara 2 faskes lagi sedang proses pengajuan,” ungkap Supriyadi.

Di sisi lain, hingga Juli 2025 tercatat sebanyak 71 temuan kasus HIV/AIDS di Banda Aceh. Dengan rincian, 69 orang positif terserang virus HIV dan 2 terinfeksi AIDS. 

Ia mengungkapkan, sebagian besar atau 29 kasus ditularkan karena transmisi seksual yang menyimpang yaitu Laki-laki Seks Laki-laki (LSL). Sebelumnya dia juga pernah menyebutkan, beberapa aplikasi kerap digunakan oleh komunitas LGBTQ+ di Indonesia termasuk di Banda Aceh, seperti aplikasi obrolan antara gay hingga kencan lesbian.

Dikatakan, selain berisiko secara kesehatan, seks sesama jenis juga merupakan larangan agama. Kabid P2P Dinkes Banda Aceh itu mengimbau agar anak-anak muda menjauhi praktik suka sesama jenis ini karena berisiko terinfeksi virus HIV yang menyerang sistem kekebalan tubuh, khususnya sel CD4 sejenis sel darah putih yang penting untuk melawan infeksi.

"Jika tidak ditangani, HIV dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh secara signifikan sehingga tubuh menjadi rentan terhadap berbagai infeksi dan penyakit, yang dikenal sebagai AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome)," pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved