Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Utara

Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

“Saat diamankan, tersangka sedang menunggu pembeli. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita barang bukti sabu 1,4 ons...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh Utara
Tersangka IN (28), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi saat menunggu pembeli sabu pada Senin sore (1/9/2025). 

“Saat diamankan, tersangka sedang menunggu pembeli. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita barang bukti sabu 1,4 ons dari sebuah kantong kain yang dibawanya,” ungkap AKP Erwinsyah.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Seorang pemuda berinisial IN (28), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap saat menunggu pembeli sabu pada Senin sore (1/9/2025).

Pria tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di depan sebuah ruko tutup di kawasan Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebuah kantong kain berisi empat bungkus sabu yang dikemas dalam plastik transparan dengan berat keseluruhan mencapai 1,4 ons atau sekitar 140 gram.

Selain itu, turut disita sebuah telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi narkoba.

 Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah kepada Serambinews.com, pada Rabu (3/9/2025) menjelaskan, penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan dengan teknik undercover buy.

“Saat diamankan, tersangka sedang menunggu pembeli. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita barang bukti sabu 1,4 ons dari sebuah kantong kain yang dibawanya,” ungkap AKP Erwinsyah.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial H.

Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Aceh Utara.

Baca juga: Tarmizi Lantik Pejabat di Halaman Masjid Agung dan Pesan “Jauhi Narkoba dan Jangan Selingkuh”

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka IN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat, untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. 

Peran masyarakat sangat penting untuk membantu aparat dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Erwinsyah.(*)

Baca juga: Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved