Beita Banda Aceh

Satgas PKH Tebang 360 Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Gunung Leuser

Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya mengembalikan fungsi hutan yang telah lama dikuasai secara ilegal

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Subur Dani
DOK BBTNGL
PEMUSNAHAN SAWIT ILEGAL – Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut, Polri, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat menumbangkan sawit ilegal di kawasan TNGL, pada Kamis (4/9/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Polri, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat menumbangkan 360 hektare kebun sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Baca juga: Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit di TNGL Aceh Tamiang

Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya mengembalikan fungsi hutan yang telah lama dikuasai secara ilegal. 

Baca juga: Harga Sawit Makin Melejit di Aceh Jaya, Pengepul Tampung Rp 2.620 Per Kg

“Penumbangan tanaman sawit dan jenis lainnya yang illegal, dengan umur tanam bervariasi antara 2 sampai 12 tahun,” kata Subhan, saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Alhamdulillah, Harga TBS Sawit di Aceh Jaya Sentuh Rp 2.770 Per Kilogram

Subhan menyebut, penertiban tersebut dilakukan di beberapa titik, antara lain Blok Hutan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, seluas 19,32 hektare dengan alat berat, serta Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Kabupaten Langkat, seluas 10 hektare menggunakan gergaji mesin.

Baca juga: Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi, Diisi Zikir Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Selain penebangan, rehabilitasi kawasan juga dilakukan di lahan seluas 59,32 hektare. Di mana, lokasi yang sudah ditangani meliputi Bahorok seluas 10 hektare dan Tenggulun 19,32 hektare sejak 1 hingga 10 September 2025. 

Baca juga: VIDEO - 400 Mahasiswa Baru STIKesMU Lhokseumawe Ikuti Orientasi Pengenalan Kampus

“Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 hektare dan di Tenggulun seluas 300 hektare,” ucapnya.

Baca juga: VIDEO Gempuran Rudal Houthi Buat Israel Tutup Paksa Bandara Ben Gurion

Subhan menyebutkan, beberapa pihak yang sebelumnya menguasai lahan ilegal di kawasan TNGL, yakni PT SSR (0,63 hektare) dan perorangan berinisial As (18,69 hektare) di Tenggulun.

Baca juga: VIDEO - Hotman Paris Bongkar Kejanggalan! Klaim Jaksa Tak Punya Bukti Tersangkakan Nadiem Makarim

Mereka telah menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara pada Agustus 2025. Kemudian, lahan milik masyarakat di Blok Rembah Waren dan Paten Kuda juga sudah diserahkan sejak April 2025.

Menurutnya, penanganan permasalahan tanaman sawit illegal dilanjutkan rehabilitasi hutan atau dengan istilah restorasi ekosistem di TNGL, telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.

Baca juga: Bupati Tarmizi Persilakan Mahasiswa Mengkritik, Komit Terhadap Keterbukaan dan Partisipasi Publik

"Salah satunya memperbaiki Kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Gakkumhut Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan melalui kolaborasi dengan Satgas PKH, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain.

Baca juga: Petisi Bela Kompol Cosmas Tembus 155 Ribu! Desakan ke Kapolri: Minta Tinjau Ulang Pemecatan

“Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” ujarnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved