Berita Aceh Utara
Polisi Tangkap Pelaku Baru Kasus Curanmor dan Penadahnya di Aceh Utara
Selain keduanya, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara juga mengamankan seorang penadah dalam kasus ini.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Selain keduanya, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara juga mengamankan seorang penadah dalam kasus ini.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua tersangka baru berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon yang terlibat kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) diringkus polisi.
Selain keduanya, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara juga mengamankan seorang penadah dalam kasus ini.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, serta di Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario Techno milik seorang wanita di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, yang dilaporkan pada 28 Juni 2025.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan rekaman CCTV. Dari situ, identitas pelaku terungkap,” kata AKP Boestani, Minggu (7/9/2025).
Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, polisi sudah lebih dulu menangkap tersangka I (40) di rumahnya di Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong. Dalam pemeriksaan, I mengaku melakukan pencurian bersama R.
Baca juga: Gubernur Mualem & Istri Rasakan Sulitnya Transportasi Rakyat, Naik Rakit ke Kuala Baru Aceh Singkil
Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal kemudian memburu R. Upaya pencarian membuahkan hasil ketika R terlihat melintas di Jalan Elak, Kota Lhokseumawe, menggunakan sepeda motor Supra 125 warna hitam merah.
Polisi segera bergerak dan menangkapnya di Desa Alue Lim.
“Hasil interogasi terhadap R mengungkap bahwa sepeda motor curian telah dijual kepada M.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mengamankan M di kedai tempat ia berjualan bakso di Desa Buket Seuntang,” jelas AKP Boestani.
Dari keterangan M, sepeda motor Honda Vario Techno hasil curian dibelinya dari R seharga Rp5,5 juta, kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan harga Rp6 juta.
Kini, para tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: VIDEO - Kronologi Konten Kreator di Bogor Dapat Paket Kepala Babi, Polisi Ikut Selidiki
Dalam kasus ini, R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara M dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)
Rumah Nelayan di Syamtalira Bayu Aceh Utara Terbakar, Ini Dugaan Penyebab |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Tangkap Pria di Area SPBU Lhoksukon, Sita 2,7 Kg Ganja |
![]() |
---|
Donatur Program Geubibu Capai 2.000 Orang, Tiap Jumat Ipda Irvan Bagi Nasi 100 Kotak ke Warga Miskin |
![]() |
---|
DPRK Aceh Utara Mulai Persiapan Bahas Anggaran Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Polisi Minta Pemblokiran Rekening Kelompok Millah Abraham, Berkas Perkara Sudah P21 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.