Peristiwa

Prihatin Kasus Pembunuhan Kurir Paket, MPU Aceh Timur Desak Pemberantasan Judol

Ketua MPU Aceh Timur, Tgk. H. M. Nur, mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HO
Ketua MPU Aceh Timur, Tgk. H. M. Nur.  

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus pembunuhan Tragis seorang kurir paket yang dibunuh rekannya. Pembunuhan itu dipicu karena judi online (Judol). 

MPU menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bukti nyata, judi online tidak hanya merusak secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan moral dan membahayakan nyawa.

Ketua MPU Aceh Timur, Tgk. H. M. Nur, mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini menunjukkan dampak buruk judi online yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam dosa besar.

"Judi online adalah perbuatan keji yang dapat merusak rumah tangga dan bahkan berujung pada tindakan kriminal seperti pembunuhan," ujarnya, Senin (8/9/2025). 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Kurir Paket, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Pernyataan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90, yang secara tegas mengharamkan judi.

MPU Aceh juga telah mengeluarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa judi online hukumnya haram dan wajib dijauhi karena dampak negatifnya terhadap akidah, moral, dan kehidupan sosial.

Melihat fenomena ini, MPU Aceh Timur mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas praktik judi online hingga ke akar-akarnya.

Selain itu, MPU juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk perjudian online demi menjaga iman, keluarga, dan masa depan bangsa.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan godaan judi online. Lindungi diri, keluarga, dan masa depan dari kehancuran yang ditimbulkan oleh kejahatan ini," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved