Pengumuman Lelang BSI

BSI Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Cek Lokasinya sekarang

PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Lhokseumawe

Editor: IKL
IST
Pengumuman Lelang 

SERAMBINEWS.COM - Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-512/2/KNL.0102/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Nomor : JL-523/2/KNL.0102/2025 tanggal 24 Agustus 2025, Nomor : JL-522/2/KNL.0102/2025 tanggal 24 Agustus 2025, Nomor : JL-521/2/KNL.0102/2025 tanggal 24 Agustus 2025  dan Nomor : JL-524/2/KNL.0102/2025 tanggal 24 Agustus 2025. Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :

1. ELVINA
 a. Sebidang tanah seluas 1.997 m⊃2;, terletak di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00245 tanggal 17 Desember 2009, tercatat atas nama 1. NURHAYATI, 2. MIRZA HASANI, 3. RAHMAT FADHILAH, 4. RISKI FADHILAH, 5. RAJA ASDIKA, 6. DARA ASDIA, 7. ELVINA, 8. MUHAMMAD, 9. IBRAHIM, 10. AISYAH. 
Harga Limit Rp. 698.950.000,- ; Uang Jaminan Rp. 139.790.000,-.

b. Sebidang tanah seluas 36 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Kelurahan Bandar Bireuen (d.h. Kota Bireuen), Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 01049 tanggal 15 April 2008, tercatat atas nama   1. NURHAYATI, 2. MIRZA HASANI, 3. RAHMAT FADHILAH, 4. RISKI FADHILAH, 5. RAJA ASDIKA, 6. DARA ASDIA, 7. ELVINA, 8. MUHAMMAD, 9. IBRAHIM, 10. AISYAH. 
Harga Limit Rp. 96.930.000,- ; Uang Jaminan Rp. 19.386.000,-.

2. JASMITA
a. Sebidang tanah seluas 776 m⊃2;, terletak di Desa/Kelurahan Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00252 tanggal 06 Agustus 2008, tercatat atas nama JASMITA. 
Harga Limit Rp. 209.520.000,- ; Uang Jaminan Rp. 41.904.000,-.

b. Sebidang tanah seluas 373 m⊃2;, terletak di Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00886 tanggal 30 Oktober 2017, tercatat atas nama JASMITA. 
Harga Limit Rp. 205.150.000,- ; Uang Jaminan Rp. 41.030.000,-.

3. NANDA YUNIAR
Sebidang tanah seluas 972 m⊃2;, terletak di Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00138 tanggal 18 Desember 2013, tercatat atas nama CEKLI.
Harga Limit Rp. 291.600.000,- ; Uang Jaminan Rp. 58.320.000,-.

4. SURYANI YUSUF
Sebidang tanah seluas 120 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Mee Blang Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00715 tanggal 19 April 2016, tercatat atas nama SURYANI YUSUF.
Harga Limit Rp. 421.320.000,- ; Uang Jaminan Rp. 84.264.000,-.

5. ZAKARIA UMAR
Sebidang tanah seluas 556 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00139 tanggal 29 Mei 1985, tercatat atas nama ZAKARIA UMAR.
Harga Limit Rp. 753.600.000,- ; Uang Jaminan Rp. 150.720.000,-.

Pengumuman lelang
Pengumuman lelang (IST)

PELAKSANAAN LELANG INSYAALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA :    

Hari : Rabu
Tanggal :  24 September 2025
Waktu Penawaran :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran :   24 September 2025 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Lhokseumawe Jalan T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe, 24312
Penetapan Pemenang  :   setelah batas akhir penawaran

PERSYARATAN LELANG

1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

2.  Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.

3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.

4.  Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

5. Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2 % (satu koma dua perseratus) dari nilai yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.

6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.

7. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL.

8. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

9. Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.

10. Apabila tanah dan/atau bangunan yang dilelang dalam keadaan berpenghuni maka pengosongan tanah dan/atau bangunan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli. Apabila pengosongan tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilakukan secara sukarela maka Pembeli dapat meminta bantuan pengosongannya melalui pengadilan.

11. Peminat dapat melihat dan meneliti barang yang dilelang serta mendapatkan keterangan lebih lanjut dari PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh, Landmark BSI Aceh Lantai 6, Jalan Tgk. Moh. Daud Beureueh No. 15 H, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

 Banda Aceh, 09 September 2025
 PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
 Area Retail Collection, Restructuring & Recovery
 Banda Aceh


 Ttd
 ACR Manage

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved