Senin, 13 April 2026

Hutan Rawa

Miliki Hutan Rawa Puluhan Ribu Hektar, Aceh Singkil belum Terima Fee Karbon 

Semula sebut Safriadi, keberadaan rawa Singkil, yang disebutnya mencapai 45 ribu hektar tidak masuk dalam pembahasan. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dede Rosadi
Alur masuk Lae Treup hutan rawa Singkil, di Kabupaten Aceh Singkil. Foto direkam 2020 lalu. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kabupaten Aceh Singkil, memiliki hutan rawa dengan luas puluhan ribu hektare.

Rawa tersebut sebagian masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. 

Keberadaan hutan rawa memiliki peran penting dalam menyerap karbon dan mitigasi perubahan iklim. 

Sayangnya sebagai penyelamat dunia Kabupaten Aceh Singkil, belum menerima fee karbon.

Fee adalah biaya atau pembayaran yang diberikan untuk mendapatkan suatu jasa, layanan, atau hak tertentu.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi menyinggung soal fee karbon yang belum dinikmati daerahnya, saat menghadiri ulang tahun ke-80 RRI, di Radio Republik Indonesia Stasiun Produksi (SP) Singkil di Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Rabu (10/9/2025).

"Karbon harus dibayar fee-nya, kita belum terima," kata Safriadi.

Persoalan itu, sebut Safriadi telah ia sampaikan dalam suatu acara di Banda Aceh, baru-baru ini. 

Semula sebut Safriadi, keberadaan rawa Singkil, yang disebutnya mencapai 45 ribu hektar tidak masuk dalam pembahasan. 

Setelah dirinya berbicara, barulah jadi bahan pembicaraan. "Setelah saya sebut barulah dibicarakan. Kita punya rawa Singkil 45 ribu hektare," ujarnya. 

Safriadi lantas mengajak semua pihak terus menjaga kelestarian rawa Singkil. 

Manfaat hutan rawa:

1. Penyimpanan karbon

Hutan rawa menyimpan karbon dalam biomassa (pohon, vegetasi) dan tanah gambut yang kaya akan bahan organik.

2. Penyerapan CO2

Melalui fotosintesis, vegetasi hutan rawa menyerap karbon dioksida (CO2) dari atmosfer.

3. Tanah Gambut

Tanah gambut di hutan rawa dapat menyimpan karbon dalam jumlah besar, meski rentan terhadap dekomposisi jika terganggu.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved