Berita Abdya

Kabar Gembira, BKN Perpanjang Jadwal Pengisian Biodata PPPK Paruh Waktu 

“Maka BKN melakukan perpanjangan hingga batas akhir 22 September 2025," kata Nur Afni, Jumat (12/9/2025).

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Masrian Mizani
JADWAL PENGISIAN BIODATA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nur Afni Muliana mengungkapkan bahwa jadwal pengisian daftar riwayat hidup atau biodata diperpanjang BKN hingga tanggal 22 September 2025. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nur Afni Muliana menyebutkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian daftar riwayat hidup alias biodata bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal itu, kata Afni, sesuai dengan Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 dengan Perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, tertanggal 11 September 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Kepegawaian Instansi Daerah.

"Perpanjangan ini mengingat masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup dalam proses usul penetapan nomor induk,” ujarnya. 

“Maka BKN melakukan perpanjangan hingga batas akhir 22 September 2025," kata Nur Afni kepada Serambinews.com, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Bupati Safaruddin Pastikan Usul Pengangkatan 2.083 PPPK Paruh Waktu, Catat Dokumen Harus Dilengkapi 

Untuk Kabupaten Abdya sendiri, urai Nur Afni, pengumuman pengusulan PPPK Paruh Waktu sudah diumumkan pada Kamis (11/9/2025) malam.

Ia menyebutkan, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya sebanyak 2.083 orang, dan terbagi dalam dua kategori.

Kategori pertama, beber Nur Afni, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.566 orang.

Rinciannya terdiri dari 691 guru, 201 tenaga kesehatan, dan 674 tenaga teknis.

Kategori kedua, sambungnya, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN sejumlah 517 orang.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan 2025, Ini Syarat, Jabatan, Gaji, dan Mekanisme Pengadaan

Rincian kategori kedua ini,ungkapnya, terdiri 33 guru, 114 tenaga kesehatan, dan 370 tenaga teknis.

"Mereka ini harus melengkapi syarat-syarat dokumen untuk keperluan administrasi," ucapnya.

Ia menjelaskan, ada tujuh persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan oleh PPPK Paruh Waktu untuk kebutuhan administrasi yang akan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

"Untuk persyaratannya, nanti bisa dilihat langsung di website BKPSDM Abdya yang sudah kita umumkan,” terang dia. 

Baca juga: Pemkab Abdya Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Anggota DPRK Apresiasi Bupati Safaruddin 

“Kita berharap mereka segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut," pungkas Nur Afni.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved