Berita Aceh Barat
GeRAK Aceh Barat Desak ESDM Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal
GeRAK juga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik pertambangan ilegal
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih dilakukan oleh Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA), meskipun Izin Usaha Produksi (IUP) milik koperasi tersebut telah dihentikan sementara sejak tahun 2023.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, kepada Serambinews.com, Minggu (14/9/2025), Edy mengungkapkan bahwa Dinas ESDM Provinsi Aceh sebelumnya telah mengeluarkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan produksi KPPA melalui surat bernomor: 302.2.12.4/296 tertanggal 4 September 2023.
Surat tersebut dikeluarkan karena KPPA belum memenuhi sejumlah kewajiban administratif, seperti penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023, dokumen Rencana Reklamasi (RR), Rencana Pascatambang (RPT), serta penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang.
Namun, hingga saat ini, KPPA diduga masih tetap menjalankan aktivitas pertambangan di lapangan.
GeRAK menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius dan menegaskan bahwa aktivitas tersebut adalah ilegal, karena dilakukan tanpa persetujuan RKAB dan kewajiban lain yang belum dipenuhi.
Baca juga: VIDEO - Prabowo Bongkar 1.063 Tambang Ilegal, Negara Terkuras Rp.300 Triliun!
“Faktanya, KPPA tidak taat pada kewajiban yang disebutkan dalam surat resmi Dinas ESDM. Jika tidak dilaksanakan, maka IUP-nya harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Edy.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berkoar-koar di atas kertas, namun harus mengambil tindakan tegas.
GeRAK juga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik pertambangan ilegal oleh KPPA.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disetujui sebelum perusahaan tambang dapat beroperasi.
“Tanpa RKAB, aktivitas tambang tidak hanya ilegal tapi juga melanggar Pasal 7 ayat (1) Permen ESDM tersebut. Kami mendesak agar pelaku aktivitas ilegal ini segera ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.
GeRAK menyoroti potensi adanya pembiaran dari pihak-pihak berwenang. Menurut Edy, jika aktivitas KPPA terus berjalan tanpa penindakan, maka pemerintah daerah dan provinsi, termasuk aparat penegak hukum, patut diduga turut membiarkan praktik pertambangan ilegal ini.
Baca juga: VIDEO - Prabowo Sentil Kapolri dan Panglima TNI soal Tambang Ilegal: Jangan-jangan Ada Anak Buahmu
“Kami beri warning kepada semua pihak. Jangan jadikan hukum sebagai alat mainan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika tak ada tindakan tegas, pihaknya akan menyurati Satgas Tambang Nasional, sesuai dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam menindak tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Soroti Persoalan Rekomtek di Sungai Woyla
Selain menyoroti kasus KPPA, GeRAK juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) yang melakukan penambangan emas di aliran Sungai Woyla.
32 Tamu dari Malaysia ke Aceh Barat, 12 Siswa Diminta Siap Berlaga di Olimpiade Asia di Terengganu |
![]() |
---|
Hasan Basri Pimpin Komite MAN 1 Aceh Barat, Dilantik Bupati Tarmizi |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Dukungan Gepari Pertamina, Petani di Aceh Barat Panen 300 Kg Lele |
![]() |
---|
Satu Rumah di Aceh Barat Ludes Terbakar, Belum Diketahui Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.