PPK Paruh Waktu

8.154 Honorer Aceh Utara Diterima Jadi PPPK Paruh Waktu, Ayahwa: Segera Lengkapi Persyaratan

Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Utara sebelumnya telah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil SE MM 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Sebanyak 8.154 honorer di Aceh Utara diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah diusulkan Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil yang lebih dikenal dengan Ayahwa beberapa waktu.

Hal itu disampaikan Ayahwa dalam melalui pengumuman resmi nomor 800.1.2.3/1526, tentang penyampaian daftar peserta alokasi, persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Aceh Utara tahun anggaran 2025, pada 14 September 2025.

Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Utara sebelumnya telah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 8.154 orang.

Peserta yang akan diangkat merupakan tenaga honorer atau non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2, namun dinyatakan tidak memperoleh formasi pada tahun 2024.

“Dari total jumlah tersebut, sebanyak 4.815 orang merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 3.339 orang lainnya berasal dari tenaga non-ASN yang belum tercatat dalam pangkalan data BKN,” ujar Bupati Aceh Utara.

Bupati Ismail menjelaskan, dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, setiap peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting berupa hasil pindai asli.

Dokumen tersebut di antaranya pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah, ijazah asli dan transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, serta surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani sendiri oleh peserta.

Surat pernyataan tersebut berisi lima poin utama, yaitu tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai ASN maupun pegawai swasta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI atau Polri.

Tidak menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di negara lain sesuai kebutuhan pemerintah.

Selain itu, peserta juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, serta Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Mekanisme pengajuan dokumen dilakukan secara elektronik melalui laman resmi BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

“Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sekaligus mengunggah seluruh dokumen dalam bentuk pindai asli maupun file PDF,” pungkas Ayahwa.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved