Kasus Dukun Cabul
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara
“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur di rumah dukun tersebut,” katanya...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut terdakwa S alias Abu Perlak yang berprofesi sebagai dukun selama 200 bulan penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan atau rudakpaksa anak di bawah umur.
Tuntutan itu, sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, yang dikutip Serambinews.com, Rabu (17/9/2025).
Dalam SIPP tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Abdya meminta majelis hakim MS Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
JPU menyatakan, terdakwa S alias Abu Perlak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan dengan sengaja jarimah pemerkosaan terhadap anak secara berlanjut.
Terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayah Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan prima'ir penuntut umum.
"Menjatuhkan uqubat terdakwa S alias Abu Perlak dengan uqubat ta'zir penjara selama 200 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, JPU juga meminta agar terdakwa tetap di tahan," bunyi SIPP tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang dukun di Kabupaten Abdya berinisial S, diduga memperkosa anak di bawah umur hingga hamil, bahkan kandungan korban digugurkan dukun tersebut menggunakan ramuan.
Hal itu diketahui setelah Penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa di dampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, di kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).
Saat pelimpahan berkas kasus, tersangka didampingi kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa, menyebutkan korban yang masih berusia (15) merupakan warga Kota Banda Aceh.
Ia menjalani pengobatan di rumah S pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya.
“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwa ada pengobatan terapi di Abdya, lalu korban dibawa ke Abdya untuk berobat,” kata Erlina.
Ia menambahkan, setiba di rumah dukun tersebut, korban diberikan minuman. Setelah itu korban dan keluarganya balik ke Banda Aceh.
“Tidak lama setelah itu, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah, kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” sebut Erlina.
Setelah tiba di Abdya, lanjut Erlina, dukun S mengatakan agar korban tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab kabul antara keluarga korban dengannya.
“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan anaknya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkapnya.
Pada saat awal pengobatan, kata Erlina, korban ditemani oleh keluarganya, namun setelah satu dua minggu mereka harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja, sementara korban ditinggal di rumah dukun tersebut terhitung sejak tahun 2019-2022.
Peristiwa pemerkosaan ini, sebut Erlina, dilakukan oleh dukun tersebut pada tahun 2020. Saat itu korban hanya tinggal berdua dengan pelaku, karena istri dan anak pelaku berangkat ke Medan.
“Jadi, saat itu lah korban ini dilecehkan dan disetubuhi. Aksinya sudah berulang kali dilakukan. Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” jelasnya.
Erlina menambahkan, karena sudah berulang kali diperkosa, pada tahun 2021 lalu korban sempat hamil, diduga sudah memasuki usia kehamilan 4 bulan.
“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur di rumah dukun tersebut,” katanya.
Anehnya, sambung Erlina, si korban tidak bisa pulang ke rumahnya dan ibu korban juga tidak diizinkan menjenguk oleh dukun tersebut. Padahal saat itu posisi korban sudah sembuh.
“Kemudian suatu waktu korban diberikan izin oleh dukun tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” ujarnya.
Meskipun si korban pulang ke rumahnya, kata Erlina, dia tetap di bawah pengaruh si dukun, karena korban ini menggunakan semacam gelang atau jimat di tangannya yang diberikan oleh dukun tersebut. Sehingga korban tidak bisa berceritakan kepada orang tuanya terkait apa saja yang sudah dialami selama ia di rumah dukun tersebut," ujarnya.
Kemudian, sambung Erlina, pada tahun 2022 korban menjalani operasi tumor di tubuhnya, disitulah ibu korban sempat membuang gelang yang diberikan dukun S.
Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya
“Setelah operasi itu, korban baru bisa menceritakan apa yang dilakukan si dukun kepada dirinya. Disitulah orang tua korban baru tahu kalau anaknya selama ini sudah diperkosa selama tinggal di rumah dukun tersebut,” terangnya.
Karena tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, sebut Erlina, orang tua korban melapor kasus tersebut ke Polda Aceh.
“Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai akhirnya diserahkan ke Kejari Abdya. Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak dan lainnya,” pungkas Erlina. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.