Rabu, 15 April 2026

Pokir Dewan 

Rp 624 Juta APBK Pidie Tersedot untuk Pokir Anggota Dewan

Pokir untuk UMKM diberikan dalam bentuk modal usaha sembako, modal usaha becak barang hingga modal usaha perbengkelan.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
POKIR DEWAN - UMKM Kopiah Riman di Gampong Dayah Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. Aktivitas merajut Kopiah Riman telah lama ditekuni kaum perempuan untuk mempertahankan warisan leluhur. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten atau APBK Pidie 2025 mencapai Rp 624 juta, diduga diarahkan untuk Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat atau Pokir. 

Namun, tidak diketahui jumlah UMKM di Pidie yang mendapatkan bantuan modal usaha. 

Berdasarkan penelesuran Serambinews.com, Jumat (19/9/2025), total Pokir untuk UMKM sebesar Rp 624.354.252. 

Pokir untuk UMKM diberikan dalam bentuk modal usaha sembako, modal usaha becak barang hingga modal usaha perbengkelan.

UMKM modal usaha itu diberikan kepada konstituen masing-masing anggota DPRK Pidie. 

Setiap UMKM mendapatkan modal usaha dari Rp 10 juta hingga Rp 45 juta. 

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Dispendagkop-UKM Pidie, Cut Afrianidar SH MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (19/9/2025) mengatakan, tahun 2025 memang adanya bantuan modal usaha untuk UMKM dari Pokir DPRK Pidie.

Ia menyebutkan, bantuan bodal usaha untuk UMKM, sebagian telah disalurkan. Namun, sebagian lagi masih dalam proses di E-Katalog. 

Setiap UMKM mendapatkan modal usaha dari Rp 10 juta hingga 45 juta.

"Setiap tahun adanya modal usaha untuk UMKM yang diberikan," ujarnya.

Dikatakan, pasca Covid-19 dan saat ini pedagang sangat merasakan terjadinya penuruan omset penjualan pada usaha masyarakat.  

Kondisi itu jika dibiarkan bisa membuat usaha tutup. Sehingga  dampak dari tutupnya usaha, otomatis akan meningkatnya pengangguran. 

Apalagi, kata Cut Afrianidar, jika di setiap usaha tersebut adanya tenaga kerja pembantu. Sehingga diperlukan sentuhan bantuan modal usaha untuk menguatkan kembali usahanya.

Menurutnya, Disperdagkop- UKM Pidie, tetap berusaha mengikuti regulasi tentang penyaluran bantuan. Di mana tidak ada usaha yang diberikan bantuan secara terus menerus.

Untuk itu, diperlukan verifikasi kepada penerima bantuan. Semua penerimaan bantuan dari Disperdagkop-UKM Pidie masih dalam katagori usaha mikro.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved