Banda Aceh

Resahkan Warga, Satpol PP-WH Banda Aceh Angkut Pengemis di Jambo Tape

“Kita bawa ke Rumah Singgah (Dinas Sosial Banda Aceh), laporan warga kerap meresahkan dan minta-minta,” jelas Rizal....

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
GELANDANGAN - Petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh saat mengangkut seorang gelandangan di Simpang Jambo Tape, Sabtu (20/9/2025) malam. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh mengamankan seorang gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Simpang Jambo Tape, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (20/9/2025) malam.

Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, gelandangan tersebut diangkut petugas sebagaimana laporan warga.

“Kita bawa ke Rumah Singgah (Dinas Sosial Banda Aceh), laporan warga kerap meresahkan dan minta-minta,” jelas Rizal.

Dikatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh itu secara tegas melarang kegiatan mengemis dan menjadi gelandangan di seluruh wilayah setempat, karena mengganggu ketertiban umum, keindahan kota, dan dapat menimbulkan polemik sosial.

Baca juga: Waspada! 90 Titik Panas Terpantau, Ini Prakiraan Cuaca di Banda Aceh Menurut BMKG

Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh itu mengingatkan, kepada para gepeng yang berniat ke Banda Aceh, lebih baik menangguhkan rencananya karena sudah pasti akan ditangkap petugas.

“Karena gelandangan dan pengemis itu datang dari luar kota, makanya kita sampaikannya jangan ke sini, karena itu melanggar aturan atau qanun yang berlaku,” tegas Rizal.

Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat serta pelanggaran lainnya, termasuk gepeng dan ODGJ, dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved