Berita Banda Aceh
Dua Terdakwa Korupsi BGP Akan Jalani Sidang Perdana Besok
“Benar, kedua terdakwa korupsi penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP akan menjalani sidang perdana besok,” kata Filman.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Benar, kedua terdakwa korupsi penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP akan menjalani sidang perdana besok,” kata Filman.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M selaku PPK BGP terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pada BGP Aceh tahun anggaran 2022-2023 akan menjalani sidang perdana pada, Selasa (23/9/2025) besok di PN Tipikor pada PN Banda Aceh.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen, Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
“Benar, kedua terdakwa korupsi penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP akan menjalani sidang perdana besok,” kata Filman.
Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Banda Aceh, Selasa (16/9/2025) lalu.
Keduanya diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Aceh dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan.
Penyimpangan itu berupa pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.
Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Nomor :87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4.172.724.355,00.
Keduanya diberi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(*)
Baca juga: Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz Viral Lempar Mikrofon, Sempat Disebut dalam Kasus Dugaan Korupsi
| Legislator Gerindra Dorong Pemko Banda Aceh Perkuat Anggaran Lembaga Keistimewaan Aceh |
|
|---|
| Keberadaan Bibit Siklon Tropis 92S Belum Berdampak Langsung Terhadap Aceh, Ini Penjelasan BMKG |
|
|---|
| Disdik Aceh Larang Siswa Konvoi dan Coret Seragam saat Rayakan Kelulusan |
|
|---|
| Wisuda dan Study Tour Resmi Dilarang! Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran |
|
|---|
| Disdik Aceh Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Wisuda dan Study Tour |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasi-Intelijen-Kejari-Aceh-Besar-Filman-Ramadhan.jpg)