Berita Banda Aceh

Sekda Aceh Dorong Percepatan Legalitas Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

"Jika 1.630 sumur yang ada ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur," ujarnya.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
BIRO ADPIM SETDA ACEH
MEMIMPIN RAPAT — Sekretaris Daerah Aceh, M.Nasir, memimpin rapat terkait penanganan dan penetapan sumur minyak masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang, di ruang rapat Sekda Aceh, Senin (22/9/2025). 

"Jika 1.630 sumur yang ada ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur," ujarnya.

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, memimpin rapat tindak lanjut terkait penanganan dan penetapan sumur minyak masyarakat yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Aceh, Senin (22/9/2025).

Agenda rapat tersebut difokuskan pada percepatan pemenuhan persyaratan yang diperlukan, agar sumur minyak masyarakat dapat segera dikelola secara resmi.

Dalam rapat itu, Sekda menekankan bahwa forum virtual ini digelar sebagai wadah diskusi sekaligus untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang diterima, kata M Nasir, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 1. 630 sumur minyak masyarakat di Aceh.

Ia menilai potensi tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, apabila dikelola dengan baik.

"Jika 1.630 sumur yang ada ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur," ujarnya.

Melalui rapat ini, lanjut M Nasir, Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penataan sumur minyak masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengelolaan secara resmi agar potensi yang ada pada sumur minyak ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan energi, khususnya di Aceh.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mendorong pemerintah kabupaten terkait untuk segera mengirimkan data-data yang diperlukan, khususnya titik koordinat sumur yang akan digunakan sebagai dasar penetapan sumur minyak masyarakat oleh Kementerian ESDM.

Ia menyampaikan, Dinas ESDM Aceh siap memberikan pendampingan apabila pemerintah kabupaten mengalami kendala dalam proses pengumpulan data tersebut.

Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Sekda Aceh Zulkifli, Wakil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nizar Saputra, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Zaini Zubir, Staf Ahli Sekda Aceh, serta jajaran Pemerintah Kabupaten terkait.(*)

Baca juga: Legalisasi Sumur Minyak untuk Dongkrak PAD Aceh Timur

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved