Ribuan Guru dan Tenaga Pendidik Swasta di Bireuen belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN di sekolah swasta Kabupaten Bireuen belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yocerizal
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN di sekolah swasta Kabupaten Bireuen belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi ini menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa (23/9/2025).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Dr. Muslim, mengungkapkan bahwa dari total 1.794 GTK non-ASN di 288 sekolah swasta, baru 130 orang yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, sebanyak 1.664 guru dan tenaga kependidikan masih belum mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Ini sangat memprihatinkan. Padahal mereka sudah menjalankan kewajiban sebagai pendidik, dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak yang harus mereka terima,” ujar Dr. Muslim.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi GTK swasta, terutama dalam menghadapi risiko kerja.
“Jika terjadi kecelakaan atau kematian, peserta BPJS berhak atas santunan,"
"Dalam pertemuan tadi, kita melihat ada pesuruh sekolah yang meninggal dunia dan keluarganya menerima santunan Rp 42 juta,” tambahnya.
Baca juga: 72 Sekolah di Pidie Dijabat Plt Kepala Sekolah
Baca juga: Gempa Berkali-Kali, Status Burni Telong Kembali ke Level II
Undang Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bireuen, Aisyatur Ridha, menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan kepesertaan GTK swasta melalui sosialisasi dan kolaborasi dengan yayasan pendidikan.
“Kami mengundang ketua yayasan dan kepala sekolah swasta agar mereka memahami pentingnya perlindungan ini,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bireuen, pengurus yayasan, serta ratusan guru PAUD, TK, dan pondok pesantren.
Pemerintah berharap sekolah swasta dapat segera mendaftarkan GTK-nya agar mereka memperoleh hak perlindungan yang sama seperti guru di sekolah negeri.
Untuk diketahui, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan usaha.
Selain itu, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan juga bisa dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan biasanya mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi terlebih dahulu. Namun, jika setelah diberi waktu dan kesempatan sekolah tetap tidak mendaftarkan GTK-nya, maka sanksi bisa diterapkan..(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.