Berita Banda Aceh

10 Orang Terjaring Razia, Berbusana Tak Sesuai Syariat

“Melanggar syariat bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan diri sendiri secara aqidah.” MOHD NANDA RAHMANA

Editor: mufti
IST
LAKUKAN PEMBINAAN - Personel WH Aceh Besar melakukan pembinaan terhadap pelanggar syariat Islam dalam razia busana muslim, di depan Gedung Wali Nanggroe Aceh, Gampong Lamblang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (25/9/2025). 

“Melanggar syariat bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan diri sendiri secara aqidah.” MOHD NANDA RAHMANA, Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 10 orang yang terdiri empat laki-laki dan enam perempuan terjaring razia Satpol PP dan WH Aceh dan Aceh Besar, di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (25/9/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, mengatakan, mereka yang terjaring razia melanggar Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar, serta Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Rata-rata yang lelaki menggunakan celana pendek, dan wanita menggunakan pakaian ketat membentuk lekukan tubuh,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, para muda-mudi yang terjaring ini hanya dicatat identitasnya, serta diberikan nasihat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap penegakan syariat Islam sebagaimana yang berlaku di Aceh. Dikatakan, pelanggaran syariat tidak hanya merugikan orang lain tetapi juga diri sendiri.

“Mengimbau agar masyarakat selalu patuh terhadap syariat Islam yang telah ditetapkan oleh agama kita. Karena melanggar syariat bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan diri sendiri secara aqidah,” jelas Nanda.

Diberi pembinaan

Dalam razia tersebut, sejumlah pengendara yang kedapatan tidak mengenakan busana sesuai syariat ditindak oleh petugas. Para pelanggar tidak langsung dikenakan sanksi, melainkan diberikan pembinaan dan pendataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi, menjelaskan, razia gabungan tersebut bersifat edukatif dan persuasif.

“Sejumlah pengendara yang melanggar kita data dan kita berikan pembinaan. Harapan kami, kedepan masyarakat semakin sadar untuk menjaga busana islami sesuai ketentuan syariat,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan penegakan syariat akan terus dilakukan secara berkesinambungan, baik melalui razia rutin maupun patroli pengawasan di wilayah Aceh Besar.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar sama-sama menjaga marwah Aceh sebagai daerah syariat Islam. Penegakan qanun ini penting untuk melindungi generasi dan menjaga identitas islami di tengah masyarakat,” terangnya.(rn/iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved