Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Tengah

Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepmor

“Pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena ingin memperoleh uang secara cepat.” DENO WAHYUDI

Editor: mufti
IST
Ilustrasi 

“Pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena ingin memperoleh uang secara cepat.” DENO WAHYUDI, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Unit Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor (sepmor). Aksi itu dilakukan JP (27) warga Kecamatan Bebesen.

Pemuda itu ditangkap setelah terbukti melakukan aksi kejahatan di Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi SE MSi, menjelaskan, penangkapan dilakukan di RSUD Datu Beru Takengon, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban AK (20), warga Bener Meriah, melaporkan tindak penipuan yang dialaminya. Laporan tersebut dituangkan dalam LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.

Modus yang dilakukan pelaku bermula saat korban mencari orang untuk menggadaikan sepeda motornya. Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan alasan mengetahui pihak yang bersedia menerima gadai. 

Namun, setelah sepeda motor jenis Honda PCX berada di tangannya, pelaku justru melarikan diri. Sepmor tersebut kemudian dijual ke Medan, Sumatera Utara. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena ingin memperoleh uang secara cepat. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Iptu Deno Wahyudi.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan JP sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Iptu Deno mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila pernah menjadi korban penipuan oleh tersangka. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang dapat merugikan.

“Polres Aceh Tengah akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” tegas Iptu Deno.(rd)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved