Nagan Raya
DPRK Nagan Raya Sahkan Qanun RPJP 2025-2045
Raja Sayang menyampaikan harapan agar Qanun RPJP 2025–2045 menjadi pedoman utama pembangunan daerah....
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRK, Dr Said Syahrul Rahmad SH MJH didampingi Wakil Ketua I, dr Azfalul Zikri dihadiri anggota DPRK di Gedung Dewan pada Jumat (26/9/2025) sore.
Paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Raja Sayang, Forkopimda, Sekda, kepala. SKPK dan camat.
Wabup Raja Sayang menegaskan bahwa penyusunan RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045 telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
RPJP kabupaten merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun, dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sehubungan dengan berakhirnya periode pertama RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005–2025, maka pemerintah kabupaten wajib segera menyusun dan menetapkan RPJP tahap kedua untuk periode 2025–2045,” ujar Raja Sayang.
Ia menambahkan, penyusunan RPJP ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025–2045.
Raja Sayang menyampaikan harapan agar Qanun RPJP 2025–2045 menjadi pedoman utama pembangunan daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJM kabupaten, arah kebijakan, program kerja, rencana penganggaran, serta komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk optimalisasi dana transfer ke daerah.
“Insya Allah, dengan ditetapkannya Qanun ini, pembangunan di Nagan Raya akan berjalan secara berkelanjutan, berkeadilan, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dan daerah,” ungkapnya.
Baca juga: Sudah 3 Hari Kebakaran Lahan Landa Nagan Raya, Penyiraman Gunakan Mesin Pompa Air
Raja Sayang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan, mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRK, evaluasi oleh Gubernur Aceh, hingga penyesuaian sesuai hasil evaluasi, telah diselesaikan.
“Hari ini menjadi momentum akhir dari keseluruhan tahapan yang ada. Setelah kita tandatangani persetujuan bersama, Raqan RPJP ini akan segera kita bawa ke Gubernur Aceh untuk memperoleh nomor register provinsi dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Raja-Sayang-bersama-wakil-ketua-DPRK-saat-pengesahan-RPJP.jpg)