Rokok Ilegal
3 Hari Razia, 11 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Kawasan Banda Aceh
Dalam operasi itu, berbagai merek yang berhasil diamankan seperti Manchester, HD Gold, HD Red, VR 7, Hummer Merah, Nikken...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh selama tiga hari berturut-turut melaksanakan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Hasilnya, 11.400 batang rokok ilegal dari berbagai warung di beberapa titik wilayah.
Operasi pemberantasan rokok ilegal ini Operasi yang digelar sejak 24-26 September 2025. Pada, Rabu (25/9) operasi digelar di kawasan Setui, Banda Aceh dan berhasil mengamankan 1.060 batang rokok ilegal.
Lalu Kamis (25/9) operasi berlanjut ke Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar. Petugas kembali menemukan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung. Selanjutnya, pada Jumat (26/9) operasi dilakukan di Keutapang, Aceh Besar, dan berhasil mengamankan 7.660 batang rokok ilegal.
Dalam operasi itu, berbagai merek yang berhasil diamankan seperti Manchester, HD Gold, HD Red, VR 7, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, hingga Luffman Red.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyampaikan, bahwa operasi pasar ini adalah bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Aceh.
Baca juga: 4 Titik Panas Terpantau di Aceh, Begini Prakiraan Cuaca di Banda Aceh Menurut BMKG
Menurutnya, mengkonsumsi rokok ilegal sama saja dengan mengkonsumsi barang yang dilarang negara. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal juga melanggar aturan dan merugikan penerimaan negara.
“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Ada unsur pelanggaran hukum dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni.
Ia juga menambahkan bahwa ciri rokok ilegal dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak tergiur harga murah rokok ilegal, karena konsekuensi hukum dan dampak negatifnya lebih besar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.