Banda Aceh

Polresta Banda Aceh ‘Warning’ Penimbun saat BBM Langka, SPBU Diminta Waspadai Mobil Modif Tangki

“Kami dari kepolisian menegaskan, tidak ada yang bermain dengan menimbun BBM, jika ditemukan maka akan dilakukan...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono di Mapolresta setempat, Minggu (27/8/2025). Polresta Banda Aceh ‘Warning’ Penimbun saat BBM Langka, SPBU Diminta Waspadai Mobil Modif Tangki. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah personel Polresta diturunkan untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan saat antrean kendaraan dan mencegah pergerakan oknum penimbun BBM akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, Pertalite dan Pertamax di beberapa SPBU di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menyampaikan, sejauh ini tidak ada spekulan BBM yang bermain. Meski demikian, pihaknya menegaskan jika ditemukan nantinya, siap-siap untuk ditindak.

“Kami dari kepolisian menegaskan, tidak ada yang bermain dengan menimbun BBM, jika ditemukan maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Erfan dalam keterangannya, Senin (26/9/2025).

Di sisi lain, Polresta Banda Aceh mengingatkan kepada pihak SPBU terkait minyak subsidi seperti Bio Solar, Pertalite serta Pertamax, harus disalurkan tepat sasaran ke masyarakat atau konsumen, jangan sampai digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak industri serta tambang-tambang ilegal.

Baca juga: Imbas Pembacokan di Pasar Aceh, 4 Kelompok Geng Motor Deklarasi Bubar di Polresta

Pihak SPBU juga diminta agar jangan melayani konsumen yang menggunakan jerigen, serta lebih berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan situasi. “SPBU harus lebih waspada terhadap mobil konsumen yang sudah memodifikasi tangki BBM,” harap Iptu Erfan.

Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu juga mengimbau, bila terjadi antrean dalam pengisian BBM, agar pihak SPBU segera menghubungi kepolisian atau Polsek terdekat, supaya dapat dilakukan pengaturan lalin dan pengaman arus, sehingga tidak terjadinya kemacetan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.

“Begitu juga bila ada hal yang mencurigakan dalam penyaluran atau pengisian BBM, agar pihak SPBU dapat segera menghubungi pihak kepolisian terdekat guna mengantisipasi serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved