Berita Banda Aceh

Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Baru Dalam Kasus Wastafel

seorang Anggota DPRK Aceh Besar berinsial WN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
TERSANGKA KASUS WESTAFEL – Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, membenarkan penetapan Syifak Muhammad Yus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan westafel tahun 2020, Rabu (3/9/2025). 

“Dalam kasus ini, WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 paket kegiatan pada SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur.” ZULHIR DESTRIAN, Dir Reskrimsus Polda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang Anggota DPRK Aceh Besar berinsial WN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebutkan, WN ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh pada 30 September 2025. Izin tersebut diperlukan karena WN merupakan anggota DPRK Aceh Besar aktif periode 2024-2029.

“Pada tanggal 30 september 2025 penyidik subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menerima surat Gubernur Aceh Nomor: 100.3/13425, tertanggal 22 September 2025, perihal persetujuan tertulis pemeriksaan dan penyidikan Anggota DPRK Aceh Besar periode 2024-2029 atas nama WN,” kata Zulhir dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Selanjutnya, pada Rabu (1/10/2025), Polda Aceh mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka atas nama WN. Hari ini, penyidik juga telah menyiapkan surat panggilan terhadap tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Zulhir mengungkap, dalam kasus ini WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 paket kegiatan pada SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur, yang diperoleh dari Syifak Muhammad Yus.

“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume pada proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 411.244.479,35,” ungkapnya.

Sebelumya, Polda Aceh resmi menahan SMY, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek westafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan bukti keterlibatan SMY sudah mencukupi.(ra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved