Berita Banda Aceh
Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Baru Dalam Kasus Wastafel
seorang Anggota DPRK Aceh Besar berinsial WN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
“Dalam kasus ini, WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 paket kegiatan pada SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur.” ZULHIR DESTRIAN, Dir Reskrimsus Polda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang Anggota DPRK Aceh Besar berinsial WN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebutkan, WN ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh pada 30 September 2025. Izin tersebut diperlukan karena WN merupakan anggota DPRK Aceh Besar aktif periode 2024-2029.
“Pada tanggal 30 september 2025 penyidik subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menerima surat Gubernur Aceh Nomor: 100.3/13425, tertanggal 22 September 2025, perihal persetujuan tertulis pemeriksaan dan penyidikan Anggota DPRK Aceh Besar periode 2024-2029 atas nama WN,” kata Zulhir dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Selanjutnya, pada Rabu (1/10/2025), Polda Aceh mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka atas nama WN. Hari ini, penyidik juga telah menyiapkan surat panggilan terhadap tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Zulhir mengungkap, dalam kasus ini WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 paket kegiatan pada SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur, yang diperoleh dari Syifak Muhammad Yus.
“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume pada proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 411.244.479,35,” ungkapnya.
Sebelumya, Polda Aceh resmi menahan SMY, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek westafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan bukti keterlibatan SMY sudah mencukupi.(ra)
tersangka kasus wastafel
Syifak Muhammad Yus Kasus Wastafel
Kasus Korupsi wastafel
Berita Banda Aceh
Agus Fernanda Anis Nahkodai IKAPALA 2025–2027, Prioritaskan Pariwisata dan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Agus Fernanda Anis Terpilih Sebagai Ketua IKAPALA, Ini Fokusnya di Aceh |
![]() |
---|
Perdana, Mahasiswa Prodi Manajemen Dakwah UIN Ar-Raniry Kelola Media Online |
![]() |
---|
Kapolda Irjen Marzuki Ajak Masyarakat Bangun Aceh Lewat Narasi Positif |
![]() |
---|
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar oleh Pengusaha Warkop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.