Aceh Selatan

KPA Wilayah Lhok Tapaktuan Minta Menteri ATR/BPN tidak Perpanjang HGU PT Asdal

Ia menilai perusahaan tersebut tidak layak menerima perpanjangan HGU karena berbagai masalah lingkungan dan konflik dengan masyarakat....

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM
KPA - Juru bicara KPA Wilayah Lhok Tapaktuan Jalaluddin atau akrab disapa Buyung Tangah. KPA Wilayah Lhok Tapaktuan Minta Menteri ATR/BPN tidak Perpanjang HGU PT Asdal. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, ACEH SELATAN - Ketua KPA Wilayah Lhok Tapaktuan melalui juru bicaranya, Jalaluddin atau dikenal dengan Buyung Tangah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asdal Prima Lestari. 

"Alasan kami meminta kepada Menteri ATR/BPN tidak perpanjang HGU PT Asdal karena adanya penolakan dari masyarakat. Selama ini masyarakat menganggap bahwa perusahaan tidak memberikan kontribusi atau manfaat secara signifikan," kata Buyung Tangah, Rabu (8/10/2025).

Selain itu, Ia menilai perusahaan tersebut tidak layak menerima perpanjangan HGU karena berbagai masalah lingkungan dan konflik dengan masyarakat.

Ironisnya, PT Asdal Prima Lestari pada tanggal 18 Februari 2025 melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan peringkat Proper Merah kepada perusahaan tersebut, karena dianggap memiliki masalah serius dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menjelaskan bahwa PT Asdal Prima Lestari, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Selatan saat ini masa berlaku HGU akan berakhir pada tahun 2031.

"Informasi yang kami terima bahwa PT Asdal sedang melakukan proses perpanjangan HGU. Ini kami mohon kepada Menteri ATR/BPN untuk tidak memprosesnya," tegas Buyung Tangah.

Baca juga: Ada 19 Adegan, Polres Aceh Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Aniaya Anak hingga Tewas

Alasan lain, kata Buyung Tangah, desakan ini  juga melihat dari sisi histori. PT Asdal terlibat sengketa lahan dengan masyarakat sejak tahun 1996 dan belum terselesaikan hingga saat ini.

Tidak hanya itu, Buyung Tangah juga menyorot kewajiban PT Asdal untuk menyediakan plasma sebesar 30 persen dari total HGU, namun sampai saat ini belum memenuhi kewajiban tersebut.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT Asdal sebelum memutuskan perpanjangan," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved