Berita Banda Aceh

BAS dan Kejati Aceh Teken MoU Penguatan Hukum dan Perlindungan Nasabah

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap setiap langkah yang kami ambil dapat dilindungi secara hukum,” urainya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TEKEN MOU - Kajati Aceh, Yudi Triadi (kiri) dan Dirut PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas salam komando usai penandatanganan MoU di Aula Kejati Aceh, Senin (13/10/2025). 

Yudi menegaskan, bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk pertimbangan hukum, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran dan pemulihan aset, serta pengamanan investasi.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama ini dalam konteks mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“MoU ini bukan untuk disimpan di laci. Setelah ini, kita harus langsung bekerja,” tukasnya.

Baca juga: Bank Aceh Syariah dan BPRS Mustaqim Aceh Perkuat Sinergi Lembaga Keuangan Daerah

“Sinergi ini harus memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” tutur dia.

“Kita ingin mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat, transparan, dan sesuai dengan hukum,” tegas Yudi.

Keterlibatan seluruh Kajari dan Pinca Bank Aceh dari 23 kabupaten/kota menunjukkan bahwa kerja sama ini bersifat menyeluruh dan tidak terbatas pada level pusat.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum di seluruh wilayah operasional Bank Aceh, sekaligus mempercepat respons terhadap potensi permasalahan hukum di daerah.

Dirut Fadhil Ilyas menutup sambutannya dengan harapan agar kolaborasi ini menjadi model sinergi antara lembaga keuangan dan penegak hukum di daerah lain.

Baca juga: BPKA Bersinergi dengan Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Pencegahan Korupsi

“Kami percaya, dengan kerja sama yang kuat dan saling mendukung, kita bisa membangun Aceh yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved