Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Dekranasda Minta Pelaku UMKM di Aceh Besar Urus Legalitas Usaha

“Legalitas usaha merupakan salah satu bentuk kesiapan pelaku UMKM dalam bersaing di era globalisasi dan digitalisasi,” kata Rita.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
MENGANYAM ROTAN - Ketua Dekranasda Aceh Besar, Hj Rita Mayasari bersama Wakil Dekranasda Aceh, Malahayati M Nasir, menganyam rotan di Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (13/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar


SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebagai upaya meningkatkan nilai jual produk dan berdaya saing, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh Besar diminta agar mengurus legalitas usaha.


Hal itu dikatakan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Aceh Besar, Rita Mayasari saat meninjau sentra kerajinan anyaman rotan di Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Senin (13/10/2025).

Kepemilikan legalitas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), PIRT, dan sertifikasi halal, dinilai Rita, sangat penting agar produk lokal Aceh Besar lebih mudah dipasarkan, dipromosikan, bahkan menembus pasar internasional.

“Legalitas usaha merupakan salah satu bentuk kesiapan pelaku UMKM dalam bersaing di era globalisasi dan digitalisasi,” kata Rita.

Dirinya meminta agar pelaku UMKM di Aceh Besar tak hanya fokus pada produksi dan kualitas saja, akan tetapi harus memiliki legalitas yang sah.

Baca juga: Daniel Mananta & Lizzie Parra Takjub! Ide Peserta Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas bikin Tercengang

Dengan adanya legalitas tersebut, kerajinan yang dihasilkan dapat dipasarkan hingga ke mancanegara.

Dirinya juga menyoroti, selama ini masih banyak pelaku UMKM di Aceh Besar yang memiliki potensi besar, tetapi terkendala dalam aspek administrasi dan perizinan. 

Padahal, lanjutnya, pemerintah daerah melalui berbagai dinas teknis sudah membuka akses dan pendampingan untuk membantu para pelaku usaha dalam mengurus izin secara gratis dan cepat.

Pemerintah, kata Rita, sudah menyediakan layanan perizinan berbasis digital. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus legalitas.

” Justru dengan legalitas, pelaku UMKM bisa mendapatkan banyak keuntungan seperti akses pembiayaan, bantuan promosi, dan kesempatan ikut pameran di level nasional maupun internasional,” tegasnya.

Dekranasda Aceh Besar selama ini terus berupaya memperkuat posisi produk kerajinan daerah, terutama di sektor anyaman, bordir, kuliner khas, dan kriya kayu.

Baca juga: Pelaku UMKM Dilarang Jual Bantuan, Bupati Aceh Singkil: tak Dijemput Alihkan Saja

Salah satu fokus utama Dekranasda tahun 2025, adalah membina sentra-sentra kerajinan yang menjadi ikon kebanggaan daerah, termasuk sentra anyaman rotan di Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga.

Ia berharap produk Aceh Besar memiliki daya saing, baik dari segi kualitas maupun keunikan desain.

Karena itu, Dekranasda berkomitmen untuk terus mendampingi para pengrajin agar mampu berinovasi, memperbaiki kemasan, dan menjaga mutu produk.

“Legalitas usaha menjadi pintu masuk bagi produk Aceh Besar untuk menembus pasar nasional dan global," papar dia.

"Kita berharap para pelaku usaha lainnya dapat mencontoh semangat dan konsistensi para perajin tersebut,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved