Berita Banda Aceh
DPRA Desak PLN Terbuka Soal Hasil Investigasi Pemadaman Listrik di Aceh
“Sekarang masyarakat tidak tahu, kita juga tidak tahu. Jadi coba disampaikan saja, kejadian kemarin itu kesalahan siapa? human error atau kerusakan...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
“Sekarang masyarakat tidak tahu, kita juga tidak tahu. Jadi coba disampaikan saja, kejadian kemarin itu kesalahan siapa? human error atau kerusakan mesin itu sendiri,” kata Nurchalis, Rabu (15/10/2025).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nurchalis, meminta PT PLN (Persero) segera mengumumkan hasil audit investigasi terkait pemadaman listrik berkepanjangan yang terjadi pada akhir September hingga awal Oktober lalu.
Menurutnya, hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tim independen itu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik untuk memberi penjelasan mengenai penyebab utama terjadinya pemadaman listrik hingga melebihi 48 jam.
“Sekarang masyarakat tidak tahu, kita juga tidak tahu. Jadi coba disampaikan saja, kejadian kemarin itu kesalahan siapa? human error atau kerusakan mesin itu sendiri,” kata Nurchalis, Rabu (15/10/2025).
Dalam sidak Komisi III DPRA ke PT PLN Unit Induk Wilayah (UID) Aceh beberapa waktu lalu, Nurchalis menyatakan bahwa pihaknya juga telah meminta agar penyebab pemadaman listrik dapat disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan kerasahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pada kesempatan itu, pihak PLN mengaku penyebab pemadaman baru bisa disampaikan, apabila sudah ada hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tim independen.
Namun, hingga dua pekan berlalu hasil audit tersebut tidak kunjung diumumkan.
“Kita diminta agar tetap menunggu hasil audit. Kalau memang tidak disampaikan, berarti profesionalisme PLN perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Nurchalis juga menyampaikan, pemadaman listrik berkepanjangan itu telah berdampak besar terhadap ekonomi masyarakat, terutama di sektor tambak, peternak, dan pelaku UMKM.
Bahkan, banyak perabotan rumah tangga seperti kulkas dan pendingin ruangan (AC) rusak akibat gangguan listrik.
“Selama ini masyarakat Aceh sangat patuh dalam hal pembayaran listrik. Punishment juga dilakukan. Nah, sekarang kalau kesalahan di pihak PLN, tentu PLN harus bertanggung jawab. Tidak boleh masyarakat yang terus dirugikan,” sebutnya.
Baca juga: Didesak Mahasiswa, DPRK Aceh Selatan Minta PLN Beri Kompensasi ke Pelanggan Terdampak Pemadaman
Lebih lanjut, Nurchalis menyoroti sistem integrasi kelistrikan Aceh.
Menurutnya, meski pasokan listrik Aceh memiliki cadangan hampir 400 megawatt, tetapi distribusinya masih belum merata.
Untuk itu, politikus Partai NasDem ini meminta persoalan-persoalan ini menjadi catatan penting bagi PLN, baik dalam pelayanan maupun sistem.
Sehingga kejadian blackout seperti ini tidak terulang kembali dan merugikan masyarakat.
“Tidak perlu bicara di luar jaringan, tapi dalam jaringan saja harus sudah terhubung dengan baik. Karena banyak energi atau arus yang berlebihan menurut PLN, nah kelebihan itu bagaimana bisa dioptimalkan untuk kebutuhan pelayanan dan juga investasi,” tegasnya.(*)
Baca juga: Hasil Administrasi Rekrutmen PLN 2025 Sudah Keluar? Cek Informasinya Melalui Cara Ini
Pemadaman Listrik di aceh
Komisi III DPRA
DPRA
PLN
kompensasi listrik padam
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
dampak padam listrik
Banda Aceh
| Ramza Harli Buka Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Syariah |
|
|---|
| Forbes Relawan Aceh Dilantik, Thogam Jadi Ketua Umum |
|
|---|
| IDI Banda Aceh Gelar “IDI Badminton Cup 2025”, 75 Dokter Tanding Meriahkan HUT ke-75 IDI |
|
|---|
| Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Halaman Masjid Al Mukarramah Meuraxa Banda Aceh |
|
|---|
| Mualem Tampil Gagah di Hadapan Investor Cina, Sebut Potensi Migas Aceh Terbesar Setelah Timteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRA-saat-mendengar-penjelasan-dari-General-Manager-PLN-UID-Aceh-Mundakhir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.