Jumat, 1 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Warga Gayo Demo Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Dua Perusahaan Getah Pinus Ditutup

Massa yang terdiri dari gabungan warga Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Aceh Tenggara, menuntut Pemerintah Aceh untuk mencabut izin

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI KAMIS 20251016 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Puluhan massa yang tergabung dalam Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (PERLIBAS) Gayo bersama elemen masyarakat serta mahasiswa Gayo melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh, Rabu (15/10/2025). 

Massa yang terdiri dari gabungan warga Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Aceh Tenggara, ini menuntut Pemerintah Aceh untuk mencabut izin dan menutup dua perusahaan getah pinus asing di wilayah mereka. Dua perusahaan asing yang dimaksud PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading International. Kedua perusahaan ini sudah sejak lama diduga melakukan berbagai pelanggaran, baik lingkungan, sosial, dan kebijakan di Tanah Gayo. 

“Aksi yang kami lakukan ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam masyarakat Gayo atas berbagai dugaan pelanggaran lingkungan, sosial, dan kebijakan yang ditimbulkan oleh dua perusahaan asing di daerah kami,” kata Koordinator Lapangan Aksi, Farhan Ananda.

Farhan juga mengungkap, dua perusahaan asing di Tanah Gayo tersebut beroperasi tidak sesuai regulasi dan izin yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan, lebih parahnya, kedua perusahaan itu saat ini tetap beroperasi meski sudah disegel.

“Mereka izinnya terkait pengolahan minyak serai. Tapi malah mengelola getah pinus,” ujarnya. Atas dasar itu, lanjut Farhan, pihaknya meminta Pemerintah Aceh menindak tegas seluruh pelanggaran hukum yang selama ini diduga dilakukan oleh PT JMI dan PT Rosin Trading Internasional.

“Kami berharap Gubernur Aceh segera mengambil langkah nyata dan tegas, bukan hanya administratif, untuk melindungi alam, adat, dan masyarakat wilayah tengah Aceh dari keserakahan industry dan penjajahan berkedok investasi,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Gubernur Aceh segera merevisi Pergub No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus. “Karena regulasi ini berkemungkinan membuka celah eksploitasi sumber daya alam dan kurang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat adat,” pungkasnya.

Bakal tindak tegas 

Pemerintah Aceh menyatakan komitmen untuk menindak tegas dua perusahaan pengelola getah pinus, yakni PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading International, yang diduga telah melanggar izin dan kewajiban terkait pengelolaan lingkungan hidup di kawasan tengah Aceh.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh, A. Hanan, usai menerima aksi demonstrasi dari elemen masyarakat Gayo di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (15/10/2025).

Menurut Hanan, terdapat dua tuntutan utama dari pendemo. Pertama, penertiban terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh kedua perusahaan yang merupakan bagian dari penanaman modal asing. Kedua, kejelasan tindakan pemerintah terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. "Gubernur Aceh sudah menyurati kementerian terkait, menyampaikan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT JMI dan PT Rosin. Dari sisi administrasi lingkungan, ada kewajiban yang belum mereka penuhi," kata Hanan.

Ia menambahkan bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu telah merespons laporan tersebut dan berencana untuk turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues. 

Selain itu, pihaknya juga akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke lokasi operasional kedua perusahaan tersebut bersama pihak kementerian.

"Kita tidak ingin muncul kesan negatif. Yang kita dorong adalah murni aspirasi masyarakat. Karena itu, semua proses akan dilalui sesuai tahapan, mulai dari teguran hingga sanksi apabila tidak ada perbaikan," ujarnya. Hanan menegaskan, apabila kewajiban yang dimaksud tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga penutupan perusahaan. "Kami tidak bisa menyebutkan semua pelanggaran satu per satu. Tapi jika kewajiban tidak dipenuhi, maka sanksi terakhirnya adalah penutupan. Ini bagian dari penegakan hukum lingkungan," pungkasnya.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved