Kamis, 28 Mei 2026

Berita Abdya

Ungkap Kasus Pencurian Sapi dan Kambing, Polres Abdya Ingatkan Ternak tak Dilepas Sembarangan

Selain mengamankan barang bukti berupa hewan ternak dan satu unit mobil Avanza sebagai alat bantu, pihaknya juga mengamankan empat pelaku pencurian.

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN
JANGAN LEPAS SEMBARANGAN - Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Iptu Wahyudi SH MH, mengingatkan masyarakat kabupaten setempat agar tak melepas sembarangan hewan ternak, sehingga tak membahayakan pengguna jalan dan terhindar dari aksi pencurian.  

Selain mengamankan barang bukti berupa hewan ternak dan satu unit mobil Avanza sebagai alat bantu, pihaknya juga mengamankan empat pelaku pencurian.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT DAYA - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa sapi dan kambing di wilayah Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Selain mengamankan barang bukti berupa hewan ternak dan satu unit mobil Avanza sebagai alat bantu, pihaknya juga mengamankan empat pelaku pencurian.

Atas kasus tersebut, Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH meminta kepada masyarakat kabupaten setempat agar menjaga hewan ternak masing-masing agar tidak menjadi target pencurian.

"Kami dari Polres Abdya meminta kepada seluruh masyarakat Abdya yang memiliki hewan ternak agar menjaga ternak masing-masing, agar tidak menjadi target pencurian," kata Wahyudi kepada Serambinews.com, Kamis (16/20/2025).

Selama ini, ungkap Wahyudi, banyak ditemukan hewan ternak berupa sapi, kambing, dan kerbau berkeliaran di jalan-jalan kota dan gampong tanpa terurus dengan baik.

Sehingga, sebut Wahyudi, memiliki peluang besar bagi siapa pun untuk melakukan tindak pencurian.

Baca juga: Plt Sekda Abdya: Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Menjadi Kebutuhan Mendesak 

"Biasanya, aksi pencurian itu karena adanya kesempatan. Selama ini banyak sekali hewan ternak warga yang berkeliaran di tempat-tempat umum.

Kami meminta agar peternak peduli terhadap hewan ternak milik mereka," ucap Wahyudi.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak membiarkan hewan ternak mereka berkeliaran bebas, apalagi di malam hari. Selain menggangu lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, juga berpeluang untuk dicuri.

"Hewan ternaknya harus dimasukkan ke dalam kandang, jangan biarkan berkeliaran. Minimal kita bisa memperkecil peluang bagi siapa pun yang berniat untuk mencuri," pungkas Wahyudi. 

KASUS PENCURIAN TERNAK - Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memperlihatkan para pelaku pencurian hewan ternak, yang ditangkap di kawasan Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat, Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB Subuh.
KASUS PENCURIAN TERNAK - Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memperlihatkan para pelaku pencurian hewan ternak, yang ditangkap di kawasan Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat, Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB Subuh. (Serambinews.com/HO)

Curi Sapi dan Kambing Pakai Avanza, 4 Pelaku Dibekuk Polres Abdya

Seperti diberitakan sehari sebelumnyaa, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk empat pelaku pencurian hewan ternak berupa sapi dan kambing di kawasan Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie,Abdya, Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Irmawan dan Kementerian PU Berikan Pembekalan & Uji Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Kontruksi di Abdya

 Keempat pelaku itu, yakni berinisiaal HS (38) warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, MSN (19) warga Gampong Lhang, Kecamatan Setia, dan HF (15) warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Abdya.

Satu lagi berinisial DW (43), warga Gampong Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian ternak di Kecamatan Blangpidie.

Kemudian, sambung Wahyudi, pihaknya segera merespon informasi tersebut dengan membentuk tim untuk segera melakukan penyelidikan, guna dapat mengungkap serta menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak kejahatan tersebut.

Pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, kata Wahyudi, tim Satreskrim Polres Abdya menerima informasi bahwa adanya satu mobil Avanza yang diduga digunakan oleh pelaku pencurian yang saat itu berada di kawasan Gampong Kedai Siblah.

 "Saat itu tim langsung bergerak dan menghentikan mobil tersebut dan didapatkan empat orang laki-laki di dalam mobil itu," kata Wahyudi kepada Serambinews.com, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Percepat Pembangunan Kopdes Merah Putih, Kodim Lakukan Rakor dengan Pemerintah Abdya 

Saat itu, sebutnya, tim Satreskrim langsung menyuruh mereka turun dari mobil, kemudian dilakukan penggeledahan badan para terduga pelaku dan penggeledahan di dalam mobil tersebut.

"Dari penggeledahan itu, kita menemukan satu ekor sapi jantan dan satu ekor kambing betina yang diletakkan di bagian belakang mobil dengan kondisi kaki hewan ternak itu diikat menggunakan tali nilon yang sengaja dipersiapkan untuk memudahkan aksi pencurian tersebut," ucap Wahyudi.

Dalam kasus ini, sebut Wahyudi, aksi pencurian itu diotaki oleh pelaku HS, yang bersangkutan juga bertindak sebagai sopir.

Bahkan, mobil yang digunakan tersebut juga dirental oleh HS sebagai sarana transportasi kejahatan tersebut.

"Kemudian keempat pelaku ini, mereka bersama-sama mengambil atau mencuri hewan ternak milik orang lain untuk dijual," terang Wahyudi.

Terkait berapa kali mereka melakukan aksi pencurian tersebut, kata Wahyudi, hingga saat ini masih didalami. 

Saat ini, keempat pelaku itu ditahan di Mapolres Abdya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Selain menangkap para pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza BL 1563 CC, satu ekor sapi jantan, dan satu ekor kambing betina," ujar Wahyudi.

Dari keempat pelaku ini, ucap Wahyudi, satu diantaranya berinisial HF masih di bawah umur.

"Untuk ketiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Pencurian Ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

HS yang masih dibawah umur, diproses dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA)," pungkas Wahyudi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved