Berita Aceh Timur

Tegas! Bupati Al-Farlaky Akan Tarik Aset Pemkab Aceh Timur di Kota Langsa 

“Kesepakatan sudah sangat jelas. Pemko Langsa wajib membayar kompensasi kepada Aceh Timur dengan total Rp 16,48 M secara bertahap,” katanya. 

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TARIK KEMBALI ASET - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan, akan menarik kembali aset Pemkab Aceh Timur di Kota Langsa jika kompensasi tidak dibayar sesuai kesepakatan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menegaskan, akan mengambil kembali aset milik daerah yang berada di wilayah Kota Langsa.

Sikap tegas ini diambil menyusul pengakuan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa yang belum mampu membayar kompensasi atas pengalihan aset tersebut hingga tahun 2025.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi menyampaikan, bahwa langkah ini diambil karena Pemko Langsa tidak menunjukkan komitmen sesuai kesepakatan bersama yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Aceh sejak tahun 2022.

“Kesepakatan sudah sangat jelas. Pemko Langsa wajib membayar kompensasi kepada Aceh Timur dengan total Rp 16,48 miliar, secara bertahap,” katanya. 

“Namun hingga kini, belum ada realisasi. Karena itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah tegas,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (19/10/2025).

Baca juga: Langsa Belum Sanggup Bayar Kompensasi Aset Aceh Timur, Minta Perpanjangan Waktu

Lapor Mualem

Bupati menambahkan, sebelum dilakukan penarikan aset, pihaknya akan melaporkan secara resmi terlebih dahulu kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.

Hal ini mengingat proses pengalihan aset tersebut sebelumnya telah melalui fasilitasi dan surat rekomendasi dari Gubernur Aceh.

“Kami menghormati mekanisme dan akan menyampaikan laporan resmi terlebih dahulu kepada Gubernur Aceh,” ucapnya. 

“Kami juga berharap Pemko Langsa bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama,” imbuh Al-Farlaky.

Menurut politisi muda Partai Aceh ini, aset-aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur sebelum terjadi pemekaran Kota Langsa. 

Baca juga: Pastikan Kepastian Hukum Aset, Bupati Aceh Timur Tanda Tangani Revisi Hibah 5 Koramil

Kesepakatan kompensasi dibuat untuk memastikan adanya kejelasan nilai dan tanggung jawab kedua belah pihak.

“Jika sampai batas waktu yang telah disepakati tidak ada penyelesaian, maka Aceh Timur akan menarik kembali aset-aset tersebut sebagai langkah terakhir demi menjaga hak dan kepentingan daerah,” tegas Bupati Al-Farlaky.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, sebutnya, tetap membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa untuk mencari penyelesaian terbaik.

"Pun demikian, kami menekankan bahwa komitmen terhadap perjanjian daerah harus dihormati dan dijalankan," lugas mantan Anggota DPRA ini.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved