Berita Banda Aceh

Bob Hasan: Dana Otonomi Khusus Aceh Wajib Diperpanjang

Bob Hasan, menegaskan bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh  yang akan berakhir pada 2027 mendatang wajib diperpanjang.

|
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI RABU 20251022 

Sebenarnya masalah Otsus itu setidaknya kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (Otsus diperpanjang). Pertanyaannya bukan masalah diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang. Formulasinya mungkin harus ada pertimbangan baru. Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bob Hasan, menegaskan bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh  yang akan berakhir pada 2027 mendatang wajib diperpanjang. “Sebenarnya masalah Otsus itu setidaknya kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (Otsus diperpanjang), itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan.

Hal ini disampaikan Bob Hasan seusai melakukan pertemuan dengan para akademisi dan sejumlah tokoh Aceh dalam rangka menyerap aspirasi terkait revisi UUPA, di Gedung Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/20/2025). 

Politikus Partai Gerindra itu menekankan, kendati dana Otsus Aceh wajib diperpanjang, namun  untuk formulasinya ia menilai perlu dilakukan pertimbangan baru. “Formulasinya mungkin harus ada pertimbangan baru. Nah, ini kan menyangkut bahwa Aceh ada kekhususan yang perlu kita perjuangkan dalam konteks regulasi atau perundang-undangan. Ini yang mesti kita matangkan,” jelasnya. 

Bob Hasan juga menjelaskan, salah satu panduan penting dalam pembentukan undang-undang adalah sejarah. “Itu jangan lupa. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini,” ujarnya. 

Bob Hasan menambahkan, meski Otsus Aceh wajib diperpanjang. Namun dirinya belum bisa memastikan bahwa persentase besaran dananya senilai 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, sebagai usulan Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA. “Itu (Otsus 2,5 persen diperpanjang sepanjang masa) yang nanti kita akan pertimbangkan nanti dalam pembentukannya,” ungkap Bob Hasan

Seperti diketahui, dana Otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. Hal itu sebagaimana tercantum dalam UUPA. Dana tersebut telah disalurkan sejak tahun 2008 dan sesuai skema akan habis masa berlakunya setelah 20 tahun. Adapun pemberian dana otsus selama 20 tahun ini mencakup 15 tahun pertama dengan proporsi 2?ri DAU nasional dan sisanya lima tahun terakhir dengan proporsi 1?ri DAU nasional.(ra)

 

================

 

Minimal kerangka awal sudah kita dapatkan, kendati pun pendalaman nanti akan kita bahas pasal per pasal dalam RDPU. T A Khalid, Ketua Forbes Anggota DPR/DPD RI asal Aceh

Pasal-Pasal Revisi UUPA Diperdalam Dalam RDPU

KETUA Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, T.A Khalid menjelaskan bahwa pihaknya bersama Badan Legislasi DPR RI telah mendapatkan kerangka awal terkait revisi UUPA. Berikutnya, proses pendalaman terhadap pasal-pasal yang diusulkan direvisi dan ditambah akan dibahas lebih lanjut dalam RDPU di DPR RI. 

“Hari ini teman-teman Baleg sudah mendapat beberapa masukan dari para tokoh, akademisi dan lain sebagainya. Minimal kerangka awal sudah kita dapatkan, kendati pun pendalaman nanti akan kita bahas pasal per pasal dalam RDPU,” kata T.A Khalid, seusai melakukan pertemuan dengan akademisi dan sejumlah tokoh Aceh di Anjong Mon Mata, Selasa (21/10/2025). 

T.A Khalid menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang telah merespons keinginan rakyat Aceh untuk segera menyelesaikan revisi UUPA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved