Berita Banda Aceh
Bob Hasan: Dana Otonomi Khusus Aceh Wajib Diperpanjang
Bob Hasan, menegaskan bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang wajib diperpanjang.
Sebenarnya masalah Otsus itu setidaknya kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (Otsus diperpanjang). Pertanyaannya bukan masalah diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang. Formulasinya mungkin harus ada pertimbangan baru. Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bob Hasan, menegaskan bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang wajib diperpanjang. “Sebenarnya masalah Otsus itu setidaknya kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (Otsus diperpanjang), itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan.
Hal ini disampaikan Bob Hasan seusai melakukan pertemuan dengan para akademisi dan sejumlah tokoh Aceh dalam rangka menyerap aspirasi terkait revisi UUPA, di Gedung Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/20/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menekankan, kendati dana Otsus Aceh wajib diperpanjang, namun untuk formulasinya ia menilai perlu dilakukan pertimbangan baru. “Formulasinya mungkin harus ada pertimbangan baru. Nah, ini kan menyangkut bahwa Aceh ada kekhususan yang perlu kita perjuangkan dalam konteks regulasi atau perundang-undangan. Ini yang mesti kita matangkan,” jelasnya.
Bob Hasan juga menjelaskan, salah satu panduan penting dalam pembentukan undang-undang adalah sejarah. “Itu jangan lupa. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini,” ujarnya.
Bob Hasan menambahkan, meski Otsus Aceh wajib diperpanjang. Namun dirinya belum bisa memastikan bahwa persentase besaran dananya senilai 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, sebagai usulan Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA. “Itu (Otsus 2,5 persen diperpanjang sepanjang masa) yang nanti kita akan pertimbangkan nanti dalam pembentukannya,” ungkap Bob Hasan.
Seperti diketahui, dana Otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. Hal itu sebagaimana tercantum dalam UUPA. Dana tersebut telah disalurkan sejak tahun 2008 dan sesuai skema akan habis masa berlakunya setelah 20 tahun. Adapun pemberian dana otsus selama 20 tahun ini mencakup 15 tahun pertama dengan proporsi 2?ri DAU nasional dan sisanya lima tahun terakhir dengan proporsi 1?ri DAU nasional.(ra)
================
Minimal kerangka awal sudah kita dapatkan, kendati pun pendalaman nanti akan kita bahas pasal per pasal dalam RDPU. T A Khalid, Ketua Forbes Anggota DPR/DPD RI asal Aceh
Pasal-Pasal Revisi UUPA Diperdalam Dalam RDPU
KETUA Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, T.A Khalid menjelaskan bahwa pihaknya bersama Badan Legislasi DPR RI telah mendapatkan kerangka awal terkait revisi UUPA. Berikutnya, proses pendalaman terhadap pasal-pasal yang diusulkan direvisi dan ditambah akan dibahas lebih lanjut dalam RDPU di DPR RI.
“Hari ini teman-teman Baleg sudah mendapat beberapa masukan dari para tokoh, akademisi dan lain sebagainya. Minimal kerangka awal sudah kita dapatkan, kendati pun pendalaman nanti akan kita bahas pasal per pasal dalam RDPU,” kata T.A Khalid, seusai melakukan pertemuan dengan akademisi dan sejumlah tokoh Aceh di Anjong Mon Mata, Selasa (21/10/2025).
T.A Khalid menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang telah merespons keinginan rakyat Aceh untuk segera menyelesaikan revisi UUPA.
“Kami sebenarnya sedang reses. Tapi sikap teman-teman baleg luar biasa, sehingga dalam masa reses pun mereka datang kemari untuk menyerap aspirasi,” ujarnya.
Untuk itu, T.A Khalid memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Aceh untuk sama-sama bersinergi dan mengoptimalisasi agar revisi UUPA dapat terselesaikan dengan cepat. “Kita Forbes sangat sepakat mengawal ini. Semua anggota DPR RI asal Aceh, tidak hanya anggota Baleg wajib mengawal ini. Ini harapan dan masa depan Aceh,” pungkasnya.(ra)
Berita Banda Aceh
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan
Dana Otonomi Khusus Aceh Wajib Diperpanjang
Otonomi Khusus Aceh Wajib Diperpanjang
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Perpanjangan Otsus Aceh
TA Khalid Ketua Forbes Aceh
Bob Hasan
TA Khalid
| Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, dan Para Kajari, Ini Nama-namanya |
|
|---|
| Farhan Syamsuddin Mendesak Ketua DPR RI: Kawal Serius Pemulihan Hak Kami, Anak Korban HAM |
|
|---|
| Muhammad Alqudri Dilantik Sebagai Ketua PN Suka Makmue |
|
|---|
| Densus 88 Satgaswil Aceh Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan kepada ASN BPS se-Aceh |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Kita Award 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Otsus-Aceh-Wajib-Diperpanjang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.