Berita Aceh Barat

Ketua STAIN Meulaboh Terima SK Guru Besar Ilmu Fiqh Siyasah Modern

Penyerahan SK Guru Besar tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
GURU BESAR - Wakil Ketua Bidang AUPK, Dr Suharman MSi secara simbolis menyerahkan SK Guru Besar Bidang Ilmu Fiqh Siyasah Modern kepada Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof Dr H Syamsuar MAg, Kamis (23/10/2025) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT - Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof Dr H Syamsuar MAg resmi menerima Surat Keputusan (SK) Guru Besar dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Gelar akademik tertinggi tersebut diberikan dalam Bidang Ilmu Fiqh Siyasah Modern sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemikiran keislaman di Indonesia.

Penyerahan SK Guru Besar tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA melalui zoom meeting, Kamis (23/10/2025).

Prof Syamsuar menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya, terutama keluarga besar STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Baca juga: Prof Dahlan Guru Besar Teknologi Informasi Unimal Masuk Top 2 persen Scientist Worldwide 2025

“Gelar akademik ini bukan sekadar capaian pribadi, tetapi amanah besar untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Ia berharap, pencapaian tersebut dapat memotivasi sivitas akademika STAIN Meulaboh untuk terus meningkatkan kualitas tridarma perguruan tinggi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi beragama.

Selain Syamsuar, Menteri Agama juga memberikan SK Guru Besar kepada 93 profesor rumpun ilmu agama lainnya di seluruh Indonesia.(sb)

Baca juga: Bisa Tanpa Agen Travel, Ini Syarat dan Ketentuan Umrah Mandiri, Wajib Punya Bukti Akomodasi Hotel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved