Sabtu, 11 April 2026

Haba Unimal

FH Unimal dan YARA Aceh Serahkan Sertifikat Diklat Paralegal, Dihadiri Nasir Djamil

Nasir Djamil, dalam sambutannya, menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum yang berlandaskan konstitusi

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: IKL
Dok Unimal
DIKLAT UNIMAL DAN YARA: Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR-RI, di aula fakultas setempat kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Rabu (22/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi IndonesiaZaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Kerja sama antara Fakultas Hukum Unimal dan YARA Aceh terus memperkuat kapasitas masyarakat di bidang hukum.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR-RI, di aula fakultas setempat kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Rabu (22/10/2025).

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Prof Dr Faisal MHum menyampaikan bahwa pelatihan paralegal ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar hukum agar mampu membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

“Melalui diklat ini, para peserta diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum di lingkungannya. Sertifikat yang diberikan hari ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen mereka dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan,” ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Asal Gaza Ikut Pelatihan Tanggap Darurat Bencana di Unimal

Sementara itu, Ketua YARA Aceh, Safaruddin MH, menjelaskan bahwa kegiatan diklat ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap banyaknya permasalahan hukum di masyarakat yang tidak tertangani karena keterbatasan biaya maupun minimnya pengetahuan prosedural.

“Paralegal bukanlah pengacara, tetapi mereka hadir sebagai jembatan antara masyarakat kecil dan sistem peradilan. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap keadilan. Kami berharap pemberian sertifikat ini menjadi motivasi agar para peserta terus aktif dalam membantu masyarakat,” ungkapnya.

Nasir Djamil, dalam sambutannya, menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum yang berlandaskan konstitusi.

“Segala substansi hukum di Indonesia harus merujuk kepada UUD 1945, dan apa pun yang bertentangan dengan konstitusi harus ditolak. Hukum seharusnya menjadi solusi bagi berbagai permasalahan sosial agar dapat menghadirkan keadilan serta kesejahteraan bagi rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memprioritaskan politik pemberdayaan dibanding politik kelembagaan. “Kita harus menempatkan hukum sebagai alat untuk memperkuat masyarakat, bukan sekadar memperkuat institusi,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved