Berita Banda Aceh
Majelis Wali Amanat Hanya Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK, Satu Meninggal dan Satu Gugur
Dengan demikian, hanya enam orang inilah berhak untuk maju pada tahapan selanjutnya, yaitu tahapan penyaringan.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nurul Hayati
Dengan demikian, hanya enam orang inilah berhak untuk maju pada tahapan selanjutnya, yaitu tahapan penyaringan.
Laporan Wartwan Serambi Indonesia Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Wali Amanat Universitas Syiah Kuala (MWA USK) hanya menetapkan enam Bakal Calon Rektor USK untuk maju ke tahapan berikutnya pada pemilihan Rektor USK Periode 2026–2031.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Pleno MWA di Sekretariat MWA USK, Darussalam, Banda Aceh, Selasa (28/10/2025).
Adapun urutan enam bakal calon Rektor USK berdasarkan yang lebih duluan mendaftar dan telah ditetapkan oleh MWA itu adalah Prof Dr Ir Marwan, Prof Dr Ir Agussabti MSi, Prof Dr Mirza Tabrani SE, MBA, DBA, Dr Ir Ramzi Adriman ST, MSc, IPM, ASEAN.Eng, APEC.Eng, Prof Dr Teuku Mohamad Iqbalsyah SSi, MSc, dan Prof Dr Rita Khathir STP, MSc.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor USK, Prof Dr Rusli Yusuf MPd mengatakan, penetapan bakal calon rektor ini menandai bahwa tahapan verifikasi berkas dari seluruh bakal calon telah tuntas.
Dengan demikian, hanya enam orang inilah berhak untuk maju pada tahapan selanjutnya, yaitu tahapan penyaringan.
Pada tahap penyaringan, seluruh bakal calon Rektor USK akan dilakukan asesmen oleh Tim Independen pada tanggal 1–3 Desember 2025. Setiap bakal calon akan menyampaikan visi dan misi serta pendalamannya yang dijadwalkan pada tanggal 11–15 Desember 2025 di hadapan Rapat Pleno MWA.
“Insyaallah, tahapan penyaringan ini akan menjadi momen penting karena para bakal calon ini akan menyampaikan gagasannya untuk membangun USK di Rapat Pleno MWA,” ucap Rusli, Rabu (29/10/2025) sore.
Selanjutnya, kata Rusli, anggota MWA akan memilih dan menetapkan tiga calon Rektor USK.
Setelah itu, ketiga calon ini akan mengikuti tahapan berikutnya, yaitu tahapan pemilihan rektor.
Pada tahapan inilah MWA akan memilih dan menetapkan satu orang sebagai rektor terpilih pada tanggal 13 Januari 2026.
Semua proses tahapan pemilihan Rektor USK ini akan tuntas sebelum 8 Maret 2026.
Baca juga: Rebutan Kursi Rektor USK Dimulai! Ini 6 Nama yang Lolos ke Tahap Penyaringan
Dua orang gugur
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor (PPR) USK sudah menerima delapan berkas bakal calon rektor.
, yang berhasil lolos verifikasi administrasi hanya tujuh bakal calon rektor.
Termasuk di antaranya Dr Drs Syamsulrizal MKes.
Namun, karena Dekan FKIP USK itu meninggal dunia pada 25 Oktober 2025, maka MWA hanya menetapkan enam bakal calon rektor.
Terkait meninggalnya Syamsulrizal, PPR USK turut menyampaikan duka cita yang mendalam.
“Insyaallah, semoga niat baik almarhum untuk maju pada pemilihan rektor ini, akan menjadi amal jariah baginya. Dan, semangat kepemimpinannya menjadi inspirasi bagi kita semua,” ucap Rusli Yusuf yang juga akademisi FKIP USK.
Rizal Munadi gugur
Selain Samsulrizal yang pencalonannya batal karena meninggal dunia, ada satu nama lagi yang sudah mendaftar pada pemilihan rektor kali ini, tetapi yang bersangkutan dinyatakan gugur karena tak memenuhi syarat.
Orang tersebut adalah Dr Ir Rizal Munadi MM MT yang saat ini masih menjabat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Aceh.
Dihubungi terpisah tentang nasib Rizal Munadi dalam pencalonan ini, Ketua PPR USK, Prof Dr Rusli Yusuf mengatakan, MWA USK punya alasan kuat untuk menyatakan Rizal Munadi tidak lulus persyaratan administratif.
Menurutnya, Rizal Muandi ternyata tidak lagi berkedudukan sebagai dosen aktif di lingkungan USK.
Dosen Fakultas Teknik USK itu sudah diberhentikan sebagai dosen (akademisi) dalam pangkat Lektor Kepala oleh menteri, lalu diangkat sebagai Kepala LLDikti Wilayah XIII. Jabatan di lembaga layanan ini merupakan tenaga adminstrasi, bukan sebagai dosen.
Sedangkan syarat mencalon jadi Rektor USK haruslah akademisi aktif dengan pangkat minimal lektor kepala.
Penelusuran dokumen yang dilakukan Serambinews.com menunjukkan bahwa pada 31 Mei 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim, telah mengangkat Dr Rizal Munadi sebagai Kepala LLDikti Wilayah XIII dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan structural eselon IIb sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, perlu dicatat, juga dengan SK menteri yang sama, yakni Nomor 34620/MPK.A/KP. 07.00/2022, Rizal Munadi terlebih dahulu diberhentikan Menteri Nadiem Makarim dari jabatan Lektor Kepala pada Universitas Syiah Kuala dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan di USK.
Saat diberhentikan dari jabatan Lektor Kepala di USK, Rizal yang kelahiran 15 Agustus 1967 itu mempunyai pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan ruang IV/b.
Rizal Munadi yang ditanyai Serambinews.com secara terpisah, hanya menjawab singkat tentang perkembangan terbaru ini.
“Saya sudah diinfokan oleh PPR USK. Namun, akan dipelajari terlebih dahulu. Saya akan minta waktu audiensi ke panitia nantinya.” tulis Rizal Munadi melalui WhatsApp, Rabu sore. (*)
| Rebutan Kursi Rektor USK Dimulai! Ini 6 Nama yang Lolos ke Tahap Penyaringan |   | 
|---|
| Gubernur Tetapkan SK tentang Pedoman Pelaksanaan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh |   | 
|---|
| Dua TBM asal Aceh Terima Penghargaan Nasional pada Festival Literasi Perpusnas 2025 |   | 
|---|
| Mualem Curhat Terowongan Geurutee ke Menteri PU, Ingin Ada Tol ke Barsela |   | 
|---|
| KNPI Aceh Ajak Pemuda Manfaatkan HSP untuk Perkuat Kolaborasi dan Inovasi di Era Transformasi Bangsa |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.