Aceh Besar
Aceh Besar Perkuat Pengakuan Tanah Adat, Perjuangkan Pengalihan ke HPL
Terlebih secara geografis wilayah, Aceh Besar dikelilingi gunung dan berhadapan langsung dengan laut Samudera Hindia...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris mendorong agar pengakuan tanah adat dapat diperkuat. Hal itu menurutnya penting dilakukan guna meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu ia keluarkan saat membuka Lokakarya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Tenurial Masyarakat Hukum Adat (MHA) di The Pade Hotel, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, bahwa Pemkab Aceh Besar memiliki komitmen tinggi terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Terlebih secara geografis wilayah, Aceh Besar dikelilingi gunung dan berhadapan langsung dengan laut Samudera Hindia maupun Selat Malaka.
"Sebagian besar gunung berstatus hutan lindung, HGU, dan HTI. Oleh karena itu, Aceh Besar akan kembali ke HPL sebagaimana rencana tata ruang wilayah (RT/RW) kita dulu,” katanya.
Dikatakan, saat ini sendiri sejumlah wilayah seperti Kemukiman Lampuuk, Lamlhom, dan Kueh di Kecamatan Lhoknga, serta wilayah Kecamatan Peukan Bada seperti Gurah, Lamteungoh, dan Lampageu, termasuk Pulo Aceh, telah diusulkan untuk dikembalikan statusnya menjadi HPL.
“Mudah-mudahan kita bisa membebaskan semuanya, dan semoga hak masyarakat adat benar-benar bisa dikembalikan kepada masyarakat adat. Kolaborasi lintas sektor ini terus berlanjut agar hak-hak rakyat dapat dikembalikan, sehingga akan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Ir. Marwan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara USK, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Dijelaskannya, pada tahun 2022, USK telah melakukan riset di 10 kabupaten/kota di Aceh dan menemukan 146 lokasi tanah adat, di mana 28 titik di antaranya berada di Aceh Besar.
Dari 28 titik tersebut, 14 tanah adat di Aceh Besar sudah berstatus clear and clean. Saat ini baru Mukim Seulimuem dan Mukim Siem yang prosesnya selesai, sementara masih tersisa 12 lokasi tanah adat yang belum terselesaikan.
"Kami di USK siap berkolaborasi untuk membantu penyelesaian tanah adat di Aceh Besar. Ini adalah bagian dari pengabdian kami kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian tanah adat tidak hanya bergantung pada riset dan dukungan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga serta mengelola tanah adat untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bersama.
Baca juga: Lewat One Day Service 2025, FK USK Gelar Sunatan dan Pemeriksaan Kesehatan di Lhoknga Aceh Besar
Hal serupa juga dikatakan Kepala BRWA Kasmita Widodo. Ia menegaskan, pengakuan dan perlindungan hak tenurial masyarakat hukum adat merupakan dasar penting dalam mewujudkan keadilan dan kemandirian masyarakat di wilayah adat.
“Tenurial bukan hanya soal kepemilikan lahan, tapi juga hak masyarakat hukum adat untuk mengelola, memanfaatkan, dan menjaga ruang hidupnya sesuai nilai dan kearifan lokal. Dengan adanya pengakuan yang sah, masyarakat adat akan memiliki kepastian hukum, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan mereka,” tutupnya.(*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.