Migas Aceh
Aceh Kini Berpeluang Kelola Migas di Laut Sejauh 12-200 Mil
Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan capaian penting dari hasil perjuangan dan kerja sama...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru tentang pengelolaan minyak dan gas (Migas).
Kebijakan tersebut disambut baik oleh Pemerintah Aceh lantaran membuka peluang bagi Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 hingga 200 mil dari garis pantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Dalam surat itu, Menteri ESDM menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan capaian penting dari hasil perjuangan dan kerja sama berbagai pihak di Aceh yang selama ini konsisten memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
“Ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,”katanya, Rabu (29/10/2025).
Langkah ini kata Nasir, menjadi babak baru dalam memperkuat peran daerah di sektor energi dan sumber daya alam. Melalui mekanisme kerja sama dengan SKK Migas, Pemerintah Aceh melalui BPMA akan berperan dalam tiga bidang utama.
Baca juga: Lewat Perusahaan Japex dan Jogmec, Jepang Lirik Migas di Laut Andaman Aceh
Peran tersebut meliputi koordinasi dan pelaporan kegiatan usaha hulu migas, keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).
“Pemerintah Aceh akan segera menindaklanjuti arahan Menteri ESDM dengan berkoordinasi bersama SKK Migas. Ini langkah maju yang memperkuat posisi Aceh sekaligus meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan kerja sama tersebut akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
“Ini bukti nyata komitmen pemerintah pusat dalam menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA. Kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi migas,” tutup Nasir.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.