Berita Abdya

Perlawanan PT CA Tumbang di MA, Bupati Abdya Negara Tidak Boleh Kalah

“Kita sangat bersyukur dan alhamdulillah, paling tidak ini sudah menjadi pintu awal dalam mengurai sengketa agraria ini.” Safaruddin

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HO
SENGKETA PT CA - Bupati Safaruddin bersama Forkopimda Aceh Barat Daya (Abdya) rapat koordinasi dengan pihak BPN Kanwil Provinsi Aceh, Rabu (29/10/2025) di Banda Aceh. Rapat itu terkait sengketa HGU Lahan dengan PT CA     

“Kita sangat bersyukur dan alhamdulillah, paling tidak ini sudah menjadi pintu awal dalam mengurai sengketa agraria ini.” Safaruddin, Bupati Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Perlawanan hukum yang diajukan PT Cemerlang Abadi (CA) atas gugatan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut, berakhir di meja Mahkamah Agung (MA). 

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyambut baik putusan kasasi nomor: 3866 K/PDT/2025 yang ditetapkan 15 September 2025 oleh ketua majelis Dr Drs Muh Yunus Wahab SH MH. Bupati Safaruddin menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan siapapun.  

“Putusan MA ini merupakan bukti bahwa negara tidak boleh kalah dengan siapapun,” kata Safaruddin usai melakukan rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh di Banda Aceh pada Rabu (29/10/2025).

Untuk diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2019. Kala itu, PT CA mengugat Menteri Negara Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 19 Juni 2019.

Perusahaan tersebut menolak SK Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Abdya.  

Alasannya, perpanjangan HGU tidak sesuai dengan usulan PT CA atas tanah seluas 4.847,18 ha yang diajukan pada tanggal 11 Juli 2016. Dalam perjalanannya, gugatan PT CA pernah menang di PTUN Jakarta Selatan dan PT TUN Jakarta, tapi kalah di MA.

Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi Tergugat II, yaitu Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, tanggal 3 Februari 2025 yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024.

Dengan terbitnya putusan kasasi MA, status legal HGU PT CA saat ini seluas 2002,22 hektare ditambah kebun plasma seluas 960 hektare, dan TORA seluas 1.884,96 hektare. Bupati Safaruddin mengucapakan rasa syukur dan menegaskan bahwa ini adalah kemenangan masyarakat Abdya. 

“Kita sangat bersyukur dan alhamdulillah, paling tidak ini sudah menjadi pintu awal dalam mengurai sengketa agraria ini. Kita juga meminta waktu dan jadwal dari pihak Kementerian ATR/BPN di minggu depan untuk mengundang BPN Kanwil Aceh dan forkopimda Abdya,” ucapnya.

BPN koordinasi dengan Pemkab Abdya

Sementara BPN Kanwil Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah dan Forkopimda Abdya untuk membahas putusan MA di kantor lembaga vertikal tersebut di Banda Aceh pada Rabu (29/10/2025). 

Dalam rapat itu, hadir Bupati Abdya Safaruddin, Ketua DPRK Roni Guswandi beserta anggota, Kapolres AKBP Agus Sulistianto, Dandim 0110/Abdya Letkol Beni Maradona, Kajari Bima Yudha Asmara, dan sejumlah pejabat lainnya.

“Rapat hari ini bukan hanya menindaklanjuti soal putusan MA yang inkrah, namun juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pada tanggal 23 Juni 2025 di Jakarta dengan pihak Kementerian ATR/BPN,” kata Bupati Safaruddin.

Ia mengungkapkan, rapat koordinasi menghasilkan sejumlah keputusan, yaitu Bupati Abdya akan membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan bidang tanah yang menjadi permasalahan dengan PT CA.

Kemudian, BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya sepakat bahwa lahan seluas 2.668,82 hektare berdasarkan SK Nomor 25/HGU/KEM.ATRBPN/3/2019 yang merupakan objek TORA dan plasma segera didistribusikan untuk warga sesuai dengan tahapan dan kriteria distribusi tanah setelah adanya rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada poin a (setelah dilakukan identifikasi oleh tim gugus tugas).(m)

 

PPAT dan Keuchik Diminta Tak Terbitkan Dokumen Apapun

Dengan keluarnya putusan MA atas status HGU PT Cemerlang Abadi, Bupati Abdya Safaruddin meminta pihak PPATS, PPAT/Notaris dan keuchik untuk tidak menerbitkan dokumen dalam bentuk apapun terkait lahan sengketa tersebut sampai menunggu keputusan penyelesaian permasalahan.

“Hal ini agar tidak menimbulkan konflik dan masalah baru di tengah masyarakat. Maka kami minta kepada pihak-pihak terkait agar tidak mengeluarkan dokumen apapun,” tegas Safaruddin sembari meminta masyarakat tetap tenang.

Terkait adanya masyarakat yang sudah menguasai lahan PT CA, lanjut Safaruddin, pemerintah tetap menunggu hasil identifikasi dari tim gugus tugas untuk mengurai persoalan sengketa agraria tersebut, sehingga hukum bisa berkeadilan. 

“Pemerintah hingga saat ini belum melakukan upaya lainnya sebelum persoalan-persoalan ini bisa tuntas secara clear and client, dan hasil ini nantinya akan segera ditindak lanjuti melalui Menteri ATR/BPN,” imbuhnya.

Menurutnya, proses yang berjalan harus sama-sama dihormati, tidak boleh ada hukum rimba. “Biarlah negara bekerja untuk menyelesaikan urusan agraria, dan kita berharap keputusannya nanti, landasannya adalah memberikan keadilan dan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Safaruddin.(m)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved