Berita Banda Aceh

Dari 84 Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta di Aceh, Hanya  RSJ yang Layanannya Paripurna 

Disebutkan bahwa untuk tahun 2025, Kemenkes RI melakukan asesmen (penilaian) terhadap kinerja RS di seluruh provinsi di Indonesia. 

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr Hanif 

"Hal ini juga tidak terlepas dari dukungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang telah melengkapi segala fasilitas yang diperlukan untuk membuat layanan jiwa di rumah sakit ini paripurna. Untuk itu, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya," kata Hanif.

Ia berharap, rumah sakit jiwa yang dipimpinnya dapat terus mempertahankan kategori paripurna yang telah dicapai tahun ini pada tahun-tahun berikutnya. 

Kesimpulan dan saran

Dalam risalah penilaian itu, pihak Kemenkes RI juga membuat empat kesimpulan dan saran terkait  dengan hasil evaluasi tersebut. Ditujukan terutama kepada RS-RS yang belum mencapai standar pelayanan paripurna. 

Pertama, perubahan perlu dilakukan selain untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes  Nomor 16 Tahun 2024, juga ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan 
kesehatan dan memudahkan akses pelayanan bagi masyarakat.

Kedua, perubahan konsep klasifikasi rumah sakit dan rujukan.
Penerapan suatu hal yang baru membutuhkan dukungan dan keterlibatan semua pihak terkait,
antara lain, pemerintah, rumah sakit, kolegium, dan organisasi profesi, serta penjamin pembiayaan
Kesehatan.

Ketiga, kesiapan rumah sakit sebagai fasyankes penerima rujukan.
Setiap RS hendaknya mengidentifikasi potensi layanan unggulan yang dimiliki dengan 
mempertimbangkan ketersediaan serta kemampuan pemenuhan SDM, prasarana, sarana, dan alat kesehatan pada kriteria klasifikasi, melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi terkait, dan 
melakukan 'benchmark' (tolok ukur) terhadap RS yang telah memenuhi standar kompetensi layanan.

Keempat, kesiapan tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasyankes. 
Tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu segera beradaptasi dengan perubahan konsep yang 
ada, terutama memastikan pemenuhan kompetensi sesuai dengan jenjangnya karena akan
sangat memengaruhi keberhasilan implementasi sistem rujukan berbasis kompetensi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved