Paralihan Aset

Mualem Desak Pemko Langsa Segera Selesaikan Utang dengan Aceh Timur

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mendesak Wali Kota Langsa segera menyelesaikan kompensasi (utang) peralihan aset

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/tangkapan layar
SURAT GUBERNUR - Surat Gubernur Aceh yang ditujukan kepada Walikota Langsa untuk membayar kompensasi peralihan aset milik daerah ke Kabupaten Aceh Timur.  
Ringkasan Berita:
  • Surat bernomor 900.1/16869 tersebut bersifat segera, merujuk pada surat sebelumnya.
  • Dalam surat tersebut termuat "Berkenan hal tersebut, kami sampaikan kepada saudara agar segera menindaklanjuti perjanjian peralihan antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan Pemerintah Kota Langsa tentang pengalihan  barang milik daerah.

 

Laporan Maulidi Alfata I Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mendesak Wali Kota Langsa segera menyelesaikan kompensasi (utang) peralihan aset daerah milik Kabupaten  Aceh Timur.

Informasi diterima Serambinews.com, pada Selasa (11/11), desakan itu termuat dalam surat resmi Gubernur Aceh, kepada Wali Kota Langsa "perihal, pembayaran kompensasi pengalihan barang milik daerah". 

Surat bernomor 900.1/16869 tersebut bersifat segera, merujuk pada surat sebelumnya.

Dalam surat tersebut termuat "Berkenan hal tersebut, kami sampaikan kepada saudara agar segera menindaklanjuti perjanjian peralihan antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan Pemerintah Kota Langsa tentang pengalihan  barang milik daerah Kabupaten Aceh Timur kepada Kota Langsa Nomor 20/MoU/2022, Nomor 86/AT-KL-PA/2022, Nomor 030/2429/2022, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, untuk pembayaran kompensasi dimaksud,"demikian kutipan dari surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Dalam surat resmi itu, juga menyebutkan adanya surat sebelumnya dari Wali Kota Langsa meminta perpanjangan waktu pembayaran dan penerbitan adendum perjanjian untuk menyelesaikan kewajiban kompensasi.

Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya pelaksanaan perintah ini dengan penuh tanggung jawab.(*)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved