Breaking News

Berita Banda Aceh

Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025, Seratusan Tenaga Medis Demo ke Kantor Gubernur

Mereka bergerak bersama sambil membawa spanduk dan sejumlah selebaran berisi tuntutan terkait pembayaran jasa pelayanan tahun 2025.

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
DEMO KANTOR GUBERNUR ACEH – Sekitar seratus tenaga medis dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dalam aksi itu, massa menyuarakan aspirasi melalui berbagai tulisan seperti “Jasa Medis adalah Hak, Bukan Hadiah”, “Tenaga Kesehatan Juga Manusia”, dan “Jalur Legal Sudah Ditempuh, Jalur Langitlah Harapan Kami.”
  • Dalam aksi itu, para tenaga medis menyoroti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara 
  • Setelah aksi selama kurang lebih hampir dua jam, tak ada satu pun pejabat Pemerintah Aceh yang menemui massa di Kantor Gubernur Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekitar seratusan tenaga medis dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh menggelar aksi damai, di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11/2025). 

Massa yang mengenakan pakaian dinas serba putih itu bergerak dari Masjid Oman Al-Makmur Lampriek dengan berjalan kaki  menuju kantor Gubernur sekira pukul 08.40 WIB. Mereka bergerak bersama sambil membawa spanduk dan sejumlah selebaran berisi tuntutan terkait pembayaran jasa pelayanan tahun 2025.

Dalam aksi itu, massa menyuarakan aspirasi melalui berbagai tulisan seperti “Jasa Medis adalah Hak, Bukan Hadiah”, “Tenaga Kesehatan Juga Manusia”, dan “Jalur Legal Sudah Ditempuh, Jalur Langitlah Harapan Kami.”

Salah satu orator dalam aksi itu, dokter berinisial FA, menyebut aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya jasa medis tahun 2025 yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan. 

“Kita meminta agar jasa medis tahun 2025 segera dapat dibayar. Sejak Januari sampai dengan sekarang (belum dibayar) sudah hampir setahun. Dua bulan lagi sudah setahun,” ujarnya.

FA menjelaskan, sebenarnya dana untuk pembayaran jasa medis tersebut tersedia di rumah sakit, karena bersumber dari BPJS. Namun, tertahan akibat regulasi yang tidak memungkinkan untuk dicairkan.

“Jadi kalau seandainya dananya dari APBA kita tidak memaksa. Ini dari BPJS ada tetapi tertumpuk di rumah sakit. Karena regulasi yang dibuat tidak bisa dibayar,” jelasnya.

Menurut FA, kondisi ini membuat tenaga kesehatan di rumah sakit semakin tertekan. Ia juga menegaskan bahwa seharusnya persoalan ini bisa diantisipasi lebih awal agar tidak berdampak pada pelayanan kesehatan. 

“Jangan sampai seorang dokter spesialis bedah sedang operasi, teringat dia uang tidak ada lagi. Sementara kita ingin menjamin supaya pelayanan kepastian bisa maksimal. Jangan sampai nanti muncul kasus-kasus kelalaian yang seharusnya diantisipasi jauh hari,” ungkapnya.

Dalam aksi itu, kata FA, pihaknya para tenaga medis menyoroti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara (TPP). Aturan tersebut mewajibkan rumah sakit daerah atau BLUD memilih antara menerima TPP atau jasa medis

Padahal, seharusnya tenaga medis di rumah sakit memiliki hak atas jasa medis yang bersumber dari BPJS sesuai UU Kesehatan No.17 tahun 2023 pasal 273 poin c dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014, yang mengatur bahwa 30-50 persen pendapatan BPJS dapat dialokasikan untuk jasa pelayanan.

“Di rumah sakit di daerah lain, semuanya tidak ada satupun yang memotong jasa medis. Ini Aceh malah 100 persen dipotong,” tegasnya. 

Aksi ini diikuti oleh berbagai unsur tenaga kesehatan, mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, hingga tenaga penunjang medis lainnya. 

Mereka berharap Pemerintah Aceh segera membuka dialog dan mencari solusi agar jasa medis tahun 2025 bisa segera dibayarkan, serta ada perbaikan regulasi untuk tahun 2026.

“Usaha kita secara advokasi, kita minta FGD sudah kita masukkan surat. Kita minta untuk diskusi, tetapi belum diwujudkan, belum direspon oleh pihak di kantor gubernur. Jadi yang kita harapkan adalah segera dapat dicairkan jasa medis tahun 2025 dan perbaikan untuk 2026. Karena rumah sakit itu memiliki risiko,” pungkasnya.

Setelah menjalankan aksi selama kurang lebih hampir dua jam, tak ada satu pun pejabat Pemerintah Aceh yang menemui massa di lobi Kantor Gubernur Aceh. Alhasil, massa memutuskan membubarkan diri dan kembali ke rumah sakit.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved