Berita Banda Aceh
PT Pupuk Indonesia Putus Kontrak Kios di Kuta Malaka
“Tidak ada toleransi jika ada PPTS terbukti menjual pupuk subsidi tidak sesuai juknis yang ditetapkan Kementerian Pertanian.”
Ringkasan Berita:
- PT Pupuk Indonesia mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kerja sama terhadap sebuah kios berinisial UD JW, penyalur pupuk subsidi, di Samahani
- “Tidak ada toleransi jika ada PPTS terbukti menjual pupuk subsidi tidak sesuai juknis yang ditetapkan Kementerian Pertanian.” MUHAMMAD IHSAN
- Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil menuju Pulo Aceh.
“Tidak ada toleransi jika ada PPTS terbukti menjual pupuk subsidi tidak sesuai juknis yang ditetapkan Kementerian Pertanian.” MUHAMMAD IHSAN, Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Pupuk Indonesia mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kerja sama terhadap sebuah kios berinisial UD JW, penyalur pupuk subsidi, di Samahani, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, karena terbukti menyalurkan pupuk subsidi ke luar wilayah kerja.
Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Aceh Besar, Muhammad Ihsan, menjelaskan, keputusan pemutusan kerja sama ini menyusul terbongkarnya praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Di mana, dalam penindakan tersebut terungkap bahwa sebanyak dua ton pupuk dari kawasan Kecamatan Kuta Malaka disalurkan tidak sesuai dengan wilayah alokasi yang telah ditetapkan.
“Setelah mengkonfirmasi ke lapangan dan bekerja sama dengan Pelaku Usaha Distribusi (PUD/ditributor) di wilayah kerja kecamatan Kuta Malaka, akhirnya kami mendapatkan informasi bahwasanya memang benar salah satu Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS/kios) di bawah binaan kami yang ada di Kuta Malaka menyalurkan pupuk subsidi di luar wilayah kerjanya,” kata Ihsan kepada Serambi, Senin (10/11/2025).
“Sehingga dengan hal ini kami Pupuk Indonesia memberi tindakan tegas berupa pemutusan kerjasama kepada PPTS melalui PUD yang ada di Kecamatan Kuta Malaka,“ imbuhnya.
Ia menegaskan, tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh kios penyalur pupuk subsidi agar lebih teliti dan tertib dalam menjalankan aturan distribusi sesuai petunjuk teknis Kementerian Pertanian.
“Karena PT Pupuk Indonesia dalam hal ini akan menindak tegas, tidak ada yang namanya toleransi jika memang ada PPTS terbukti menjual pupuk subsidi tidak sesuai juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” ucapnya.
Selain itu, Ihsan menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah membantu mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah Aceh Besar. “Karena memang dengan keterbatasan personel di lapangan kita sulit melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Aceh melalui Subdit Gakkum membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi pada Kamis (6/11/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu pelaku bersama barang bukti sekitar dua ton pupuk subsidi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil menuju Pulo Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.
Setelah dilakukan pengintaian hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, petugas menemukan lokasi penyimpanan pupuk subsidi yang diduga dijadikan tempat penjualan ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska.
Dari hasil pemeriksaan, pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, dan sebagian telah dijual oleh pelaku.
“Saat ini, pelaku AN beserta barang bukti berupa satu truk Colt Diesel dengan STNK bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk merek Urea, dan 13 karung pupuk merek Phonska kami amankan ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(ra)
Berita Banda Aceh
PT Pupuk Indonesia Putus Kontrak Kios di Kuta Mala
PT Pupuk Indonesia
kios pupuk subsidi
Polda Aceh Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi
MUHAMMAD IHSAN Account Executive PT Pupuk Indonesi
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025, Seratusan Tenaga Medis Demo ke Kantor Gubernur |
|
|---|
| 38 Ribu Keluarga di Aceh Berisiko Stunting, Program Genting Jadi Andalan BKKBN |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Terima Anugerah Petua Panglima Hukom Nanggroe dari Wali Nanggroe Aceh |
|
|---|
| Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah, Illiza: Wujud Kepedulian Jaga Stabilitas Harga |
|
|---|
| Dua Pakar BRIN Isi FGD FISIP USK dan Syarikat Islam Aceh, Kupas Desain Pemilu & Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pupuk-subsidi-06112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.